Pengertian Kalam, Kalim dan Kalimah

21img20231117wa0022

كَلاَمُنَا لَفْظٌ مُفِيْدٌ كَاسْتَقِمْ # وَاسْمٌ وَفِعْلٌ ثُمَّ حَرْفٌ الْكَلِمْ

وَوَاحِدُهُ كَلِمَةٌ وَالْقَوْلُ عَمْ # وَكِلْمَةٌ  بِهَا كَلاَمٌ قَدْ يُؤَمْ

  1. Pengetian Kalam

Kalam dalam dalam Bahasa Indonesia disebut kalimat. Sedangkan menurut ulama nahwu, kalam adalah

اَلْكَلَامُ هُوَ اللَّفْظُ الْمُرَكَّبُ الْمُفِيْدُ بِالْوَضْعِ

“Kalam itu adalah lafad yang tersusun dari dua kata atau lebih yang memberikan faidah dengan berbahasa Arab.”

Penjelasan masing-masing penyusun kalam:

  • اللفظ (Lafal) adalah

الصَّوْتُ الْمُشْتَمِلُ عَلَي بَعْضِ الْحُرُوْفِ الْهِجَائِيَّةِ

“Suara yang terkandung pada sebagian huruf hijaiyah”

Seperti lafad زَيْدٌ karena terkandung suara sebagian huruf hijaiyah yaitu huruf ز, ي, د. Jika tidak terkandung suara sebagian huruf hijaiyah seperti suara drum, maka tidak dinamai dengan lafal. Juga sesuatu yang memberikan faidah yang tidak terkandung suara sebagian huruf hijaiyah seperti bahasa isyarat, tulisan, tali temali, dan patung maka hal ini tidak disebut kalam menurut ulama ahli nahwu.

  • المركب  adalah

مَاتَرَكَّبَ مِنْ كَلِمَتَيْنِ فَاَكْثَرَ

“Sesuatu yang tersusun dari dua kalimah atau lebih”

Seperti lafad قَامَ زَيْدٌ dan زَيْدٌ قَائِمٌ. Contoh yang pertama adalah susunan fiil dan fail, setiap fail dirafa’kan. Sedang contoh yang kedua adalah susunan mubtada dan khabar. Setiap mubtada itu dirafa’kan karena ibtida (permulaan) dan khabar dirafa’kan karena mubtada. Jika tidak tersusun atau kata yang mufrad (satu), maka tidak dinamakan murakab seperti زَيْدٌ saja.

  • المفيد adalah

مَاأَفَادَ فَائِدَةً يَحْسُنُ السُّكُوْتُ مِنَ الْمُتَكَلِّمِ وَالسَّامِعِ عَلَيْهَا

“Sesuatu yang memberikan faidah yang sempurna sehingga lebih baik diam antara orang yang berbicara dan mendengarkannya (dalam artian perkataannya sudah difahami).”

Dalam pengertian lain disebutkan:

اللفظ المفيد فائدة يحسن السكوت عليها (السامع والمتكلم)

“Sebuah lafadz yang berfaidah yang dapat membuat pembicara dan pendengar diam.” Maksud diam adalah si pendengar tidak perlu lagi bertanya tentang kalimat yang disampaikan oleh pembicara karena kalimatnya sudah sempurna dan dapat dipahami. Contoh: جاء الأستاذ (Ustadz sudah datang).

  • بالوضع adalah

Sebagian para Ulama Ahli Nahwu menjelaskannya dengan القصد (Maksud/tujuan). Maka dihukumi keluar dari maksud atau tujuan seperti ucapan/kalam orang yang tidur (ngigau) dan orang yang lupa.

Sedangkan sebagian para Ulama Ahli Nahwu yang lain menjelaskannya dengan بالوضع العربي (Berbahasa Arab), maka dihukumi keluar darinya seperti ucapan Bahasa Ajam (non arab).

  1. Pengertian Kalim

Kalim juga sama dengan kalam. Perbedaannya adalah kalam harus berfaidah, sedangkan kalim tidak. Perhatikan definisi di bawah ini:

ما تركب من ثلاث كلمات فأكثر، سواء أفاد أو لم يفد

Kalim adalah kumpulan tiga kata atau lebih, baik berfaidah atau tidak. Contoh yang berfaidah:

  • جاء الأستاذٌ (Ustadz sudah datang)
  • كتب أحمد الرسالة (Ahmad menulis surat)

Contoh yang tidak berfaidah:

  • إِنْ جاء الأستاذٌ (Jika ustadz datang)
  • كتب أحمد (Ahmad menulis)
  1. Pengertian Kalimah

Kalimah dalam bahasa Indonesia disebut kata (seperti kata kerja, kata benda, kata sifat, dll), sedangkan menurut istilah nahwu adalah:

 هي اللفظ الموضوع لمعنى مفرد

“Lafadz yang mempunyai satu makna tunggal.” Jadi, Kalimah adalah bentuk mufrad dari kalim, baik itu isim (kata benda), fi’il (kata kerja), maupun harf (kata sambung). (Definisinya akan dibahas pada bab pembagian kalam).

Kesimpulan

  • Kalam = Kalimat (yang sempurna)
  • Kalim = Kalimat (yang sempurna/tidak)
  • Kalimah = Kata

Jadi, kalam (kalimat) itu tersusun dari beberapa kalimah (kata). Ada yang dua kalimah seperti  جلس محمد (Muhammad duduk) dan ada yang tiga seperti أكل محمد رزاً (Muhammad makan nasi).

Author

Latest Post

SEL