Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang telah ditentukan.
Peraturan perundang-undangan diperlukan untuk:
- menciptakan ketertiban dalam masyarakat;
- memberikan kepastian hukum;
- melindungi hak dan kewajiban warga negara;
- mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat;
- menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara.
Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Dalam sistem hukum Indonesia, peraturan perundang-undangan memiliki tingkatan atau hierarki. Peraturan yang berada di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berada di atasnya.
Secara umum, hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya adalah:
| Tingkat | Jenis Peraturan |
|---|---|
| 1 | UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| 2 | Ketetapan MPR |
| 3 | Undang-Undang / Perppu |
| 4 | Peraturan Pemerintah (PP) |
| 5 | Peraturan Presiden (Perpres) |
| 6 | Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) |
| 7 | Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) |
Prinsip utama hierarki
Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Contoh:
Perda Kabupaten/Kota → harus sesuai dengan Perda Provinsi → harus sesuai dengan Perpres → harus sesuai dengan PP → harus sesuai dengan UU/Perppu → harus sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.
Hubungan Antarproduk Peraturan Perundang-undangan
Hubungan antarperaturan dapat dilihat dari beberapa aspek.
1. Hubungan Vertikal
Hubungan vertikal adalah hubungan antara peraturan yang lebih tinggi dengan peraturan yang lebih rendah.
Contoh:
UUD NRI Tahun 1945
↓
UU
↓
PP
↓
Perpres
↓
Perda
Peraturan di bawah harus menjadi penjabaran dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atas.
Hubungan Horizontal
Hubungan horizontal adalah hubungan antara peraturan yang memiliki kedudukan setingkat.
Contoh:
- UU tentang Pendidikan dengan UU tentang Perlindungan Anak.
- Perda Provinsi Jawa Timur dengan Perda Provinsi Jawa Tengah.
Peraturan yang sederajat harus dapat saling menyesuaikan dan tidak boleh menimbulkan pertentangan norma.
Fungsi Setiap Produk Peraturan
1. UUD NRI Tahun 1945
Merupakan hukum dasar tertulis dan menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan negara.
Contoh pengaturan:
- hak asasi manusia;
- lembaga negara;
- bentuk negara;
- pemerintahan;
- pendidikan;
- perekonomian.
2. Ketetapan MPR
Merupakan keputusan MPR yang memiliki kekuatan hukum tertentu dan termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
3. Undang-Undang / Perppu
Undang-Undang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden.
Perppu ditetapkan Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa dan selanjutnya harus mendapat persetujuan DPR.
4. Peraturan Pemerintah
Dibentuk untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
5. Peraturan Presiden
Ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
6. Peraturan Daerah
Digunakan untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kebutuhan masyarakat di daerah sesuai dengan kewenangan daerah dan peraturan yang lebih tinggi.
Cara Menganalisis Kasus Hierarki Peraturan
Ketika menemukan kasus pertentangan peraturan, gunakan langkah berikut:
Analisis
1. Apa masalahnya?
Terdapat dugaan bahwa Perda membuat pembatasan yang tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.
2. Bagaimana kedudukan peraturannya?
UU
↓
Perda Kabupaten/Kota
Perda harus sesuai dengan UU.
3. Apa prinsip yang digunakan?
Prinsip lex superior derogat legi inferiori, yaitu aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah apabila terjadi pertentangan.
Lembaga yang Berwenang Menguji Peraturan
Ini penting dalam analisis kasus.
1. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Contoh:
Warga negara menganggap suatu pasal dalam UU bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
→ Pengujian dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
2. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
Contoh:
Perda dianggap bertentangan dengan UU.
→ Pengujian dilakukan melalui Mahkamah Agung sesuai mekanisme yang berlaku.
UU vs UUD → MK
Peraturan di bawah UU vs UU → MA








