logo-sekolah-islam-shafta

HUKUM TABARRUJ

keptutrian_2
Pembahasan Keputrian SHAFTA kali ini sangat menarik, pasalnya membahas tentang Hukum Tabarruj. Setiap muslimah pastilah ingin terlihat menarik dengan cara berhias, tetapi bagaimana hukum apabila berhias?
 
Materi kali ini akan membahas tentang Hukum Tabarruj yang disampaikan oleh Ustadzah Eka Syovi Arianti S.Pd selaku guru di Sekolah Islam SHAFTA.
 
Tabarruj adalah tindakan yang dilakukan seorang perempuan dengan memakai perhiasan terlalu berlebihan atau tidak ada fungsi dari perhiasan tersebut. Selain itu juga Tabarruj di artikan dengan menampakan diri.
 
"Jangan pernah memakai perhiasan yang terlalu berlebihan dan menampakannya pada orang lain karena sebenarnya hukum bertabarruj adalah haram. Contohnya apabila memakai parfum yang wanginya menyengat dan meninggalkan harum, selain itu memakai perhiasan yang berlebihan yang tidak memilik fungsi" ujarnya.
 
Pasalnya para perempuan di zaman yang serba modern ini memang ingin terlihat menarik di mata orang lain. Harus dipahami untuk para muslimah bahwa Bertabarruj hukumnya haram.
 
"Tabarruj diperbolehkan apabila bertujuan untuk menyenangkan suami dan diri sendiri tanpa kalian share kepada orang lain atau orang yang kurang berhak untuk melihat keindahan kita" tambahnya.
 
Begitu pemaparan Ustadzah Syovi Arianti mengenai Hukum Tabarruj. Seluruh muslimah wajib belajar tentang hukum – hukum fiqih atau tata cara bagaimana seharusnya aturan menjalani hidup sebagai muslimah.

Author

Latest Post

Related Post