logo-sekolah-islam-shafta

APBN dan APBD

Green Retro Markets and Finance Presentation

PENGERTIAN APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rancangan keuangan yang dibuat secara tahunan oleh pihak Pemerintah Indonesia dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, APBN juga berisikan mengenai daftar sistematis yang telah rinci dan memuat semua rencana penerimaan dan pengeluaran anggaran negara selama kurun waktu satu tahun.

Sedangkan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) merupakan salah satu rencana keuangan tahunan dari Pemerintah Indonesia dan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD juga telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Tahun anggaran APBD adalah satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Anggaran belanja yang dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah di daerah ini selalu menjadi sorotan publik. Sedangkan, pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali atau pengeluaran akan diterima kembali.

FUNGSI APBN

Setelah mengerti mengenai pengertian, maka bisa dilanjutkan untuk memahami fungsinya. APBN adalah salah satu jenis instrumen yang mengatur mengenai anggaran pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintah. Ada beberapa fungsi dari APBN yang harus Anda ketahui. sebagai berikut:

1. Pengawasan

Anggaran negara harus menjadi pedoman di dalam menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan atau belum. Dengan demikian juga bisa mempermudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah dalam menggunakan uang negara ini sudah benar atau tidak.

2. Alokasi

Semua anggaran negara harus diarahkan guna mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya. Selain itu, dengan adanya fungsi alokasi ini bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

3. Distribusi

Semua kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

4. Stabilisasi

Mempunyai banyak makna anggaran pemerintah dan sebagai alat kontrasepsi dalam memelihara dan mengupayakan kesimbangan fundamental perekonomian.

5. Otorisasi

Di dalam APBN telah menyebutkan, bahwa anggaran negara menjadi salah satu dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja negara di tahun ini. Dengan demikian, semua pengeluaran atau pendapatan bertanggung jawab kepada rakyat.

Ketika pengeluaran pra direncanakan, maka negara bisa membuat rencana untuk memberikan dukungan belanja tersebut. Dengan demikian juga bisa membuat pihak pemerintah mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut supaya bisa berjalan dengan lancar.

6. Perencanaan

Anggaran negara bisa menjadi pedoman untuk merencanakan kegiatan di tahun tersebut. Ketika suatu pembelanjaan telah direncanakan pada sebelumnya, maka negara bisa membuat beberapa rencana supaya bisa mendukung pembelanjaan tersebut.

Ketika belanja pra direncanakan, maka negara dapat membuat rencana guan mendukung pengeluaran. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan guna membangun jalan senilai sekian miliar. Dengan demikian pemerintah bisa mengambil tindakan guna mempersiapkan proyek tersebut bisa berjalan dengan lancar.

Fungsi APBD

Sebagai penetapan kewenangan kepada daerah untuk melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai bahan pengawasan yang telah dilakukan oleh pihak yang berhak melaksanakan pengawasan ini bisa menjadi lebih baik.

Pada peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, menyatakan bahwa APBD mempunyai beberapa fungsi lain. Sedangkan, untuk beberapa fungsi yang harus Anda ketahui dan pahami adalah:

  • Fungsi Otorisasi – Anggaran daerah tersebut menjadi salah satu dasar untuk bisa melaksanakan pendapatan serta belanja daerah di tahun yang masih bersangkutan.
  • Fungsi Perencanaan – Anggaran daerah tersebut menjadi salah satu pedoman bagi pihak manajemen di dalam merencanakan suatu kegiatan pada tahun bersangkutan.
  • Fungsi Pengawasan – Anggaran daerah tersebut menjadi suatu pedoman untuk bisa mendapatkan nilai apakah kegiatan atau aktivitas yang diselenggarakan pemerintah daerah ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan atau belum.
  • Fungsi Alokasi – Anggaran daerah tersebut harus diarahkan guna menciptakan lapangan kerja, pemborosan sumber daya dan sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  • Fungsi Distribusi – Anggaran daerah tersebut harus memperhatikan pada rasa keadilan dan juga kepatutan.
  • Fungsi Stabilisasi – Anggaran daerah tersebut menjadi alat guna mendapatkan pemeiharaan serta mengupayakan kesimbangan fundamental perekonomian pada suatu daerah.

sekarang silahkan kerjakan soal berikut ini !

Author

Latest Post

Related Post