logo-sekolah-islam-shafta

HARI KEHAKIMAN NASIONAL

Flyer Hari Kehakiman Nasional 9.16

Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan yang bebas atau merdeka dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Selain Mahkamah Agung juga terdapat Mahkamah Konstitusi hingga peradilan agama yang merupakan penyelenggara penegak hukum.

Kekuasaan yang merdeka untuk menjalankan peradilan dalam penegakan hukum dan keadilan juga ditegaskan dalam pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dibahas juga tentang kekuasaan kehakiman pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 berbunyi “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.”

Mengutip dari situs kpud-malangkota.go.id, dalam berjalannya hukum di Indonesia, prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum sejalan dengan adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan. Jaminan penyelenggaraan kekuasaan yang dimaksud adalah untuk menjalankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang merdeka dan terbebas dari pengaruh kekuasaan.

Maka dari itu, tujuan dari diperingatinya Hari Kehakiman Nasional adalah supaya masyarakat dapat memantau atau mengawasi dan para hakim menjalankan kewajibannya sebagaimana menegakkan hukum yang seadil-adilnya, independen, dan integritas dalam mengambil keputusan.

Membicarakan mengenai Hari Kehakiman Nasional, Hakim sendiri mempunyai Ikatannya sendiri yaitu Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Mengutip dari situs Ikahi.or.id, Ikatan Hakim Indonesia adalah organisasi dari profesi hakim dalam empat lingkungan peradilan yaitu lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan Tata Usaha Negara (TUN), dan peradilan Militer.

Pada tahun 1951 dibentuklah ikatan hakim yang bertempatan di Surabaya. IKAHI awal mulanya adalah sebuah inisiatif dari Sutadji, SH dan Soebijono, SH, yang mana mereka adalah Ketua dan Hakim di Pengadilan Negeri Malang. Selain itu terbentuk juga organisasi serupa yang bertempatan di Semarang.

Alasan dilahirkannya organisasi untuk profesi hakim sendiri sebagai reaksi dari pihak tertentu yang mengharapkan Hakim ditempatkan pada kedudukan yang tidak sesuai pada UUD 1945. Dan dengan tekad dan semangat yang tinggi, para hakim di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur melaksanakan rapat untuk menghasilkan keputusan terbentuknya organisasi para hakim dengan sifat nasional pada tahun 1952 di Surabaya.

Bapak Soerjadi, SH yang salah satu anggota diberikan amanah untuk membentuk Pengurus Besar Ikatan Hakim dan perencanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Ikatan Hakim.

Akhirnya setelah konsep dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) telah tersusun dengan matang, rancangan ini dikirim kepada para hakim untuk mengharapkan masukan atau pendapat. Sampai akhirnya tenggat waktu proses penyampaian masukan atau pendapat telah berakhir pada tanggal 20 Maret 1953, saran dan pendapat perubahan juga tidak diterima.

Maka dari itu, rancangan konsep Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Ikatan Hakim telah disahkan. Akhirnya peristiwa penting dalam dunia hukum Indonesia bahwa lahirnya organisasi para Hakim yang bersifat nasional pada 1953 dengan nama Ikatan Hakim Indonesia atau disingkat IKAHI.

(situs komnasperempuan.go.id.)

Author

Latest Post

Related Post