Materi PAI Kelas 7 SMP: Sujud Sahwi
1. Pengertian Sujud Sahwi
Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena lupa atau ragu dalam melaksanakan salat, misalnya lupa jumlah rakaat atau lupa melakukan salah satu bagian salat.
Kata sahwi berarti lupa atau lalai.
2. Hukum Sujud Sahwi
Hukum sujud sahwi adalah sunah menurut banyak ulama, meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa keadaan.
3. Sebab-Sebab Melakukan Sujud Sahwi
Ada tiga sebab utama seseorang melakukan sujud sahwi.
1. Lupa melakukan sunah ab’ad
Contohnya, lupa melakukan tasyahud awal dalam salat.
2. Ragu dalam salat
Contohnya, ragu apakah sudah salat tiga atau empat rakaat.
3. Melakukan gerakan atau menambah rakaat karena lupa
Contohnya, berdiri untuk rakaat kelima karena lupa saat salat Zuhur. Jika menyadarinya, segera kembali ke posisi yang benar.
4. Tata Cara Sujud Sahwi
Dalam praktik yang umum diajarkan menurut mazhab Syafi’i, sujud sahwi dilakukan dua kali sujud sebelum salam.
1
Duduk setelah tasyahud akhir
Setelah membaca tasyahud akhir dan selawat, bersiap melakukan sujud sahwi sebelum salam.
2
Sujud pertama
Membaca bacaan sujud. Salah satu bacaan yang dapat dibaca adalah:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ
Subḥāna rabbiyal-a‘lā wa biḥamdih.
3
Duduk di antara dua sujud
Duduk sejenak seperti duduk di antara dua sujud dalam salat.
4
Sujud kedua dan salam
Lakukan sujud kedua, kemudian kembali duduk dan mengucapkan salam.
Catatan: Tata cara dan waktu sujud sahwi dapat berbeda menurut mazhab dan keadaan. Ikuti tuntunan yang diajarkan guru atau imam setempat.
5. Dalil Sujud Sahwi
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ
Artinya: “Apabila salah seorang di antara kalian ragu dalam salatnya, hendaklah ia berusaha menentukan yang benar.”
Hadis ini berkaitan dengan tuntunan mengatasi keraguan dalam salat. (HR. Bukhari dan Muslim, dengan redaksi yang berbeda dalam riwayat-riwayat terkait.)
6. Contoh Kasus dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Kasus 1: Ahmad lupa membaca tasyahud awal dan sudah berdiri tegak untuk rakaat berikutnya. Ia melanjutkan salat dan melakukan sujud sahwi.
-
Kasus 2: Fatimah ragu apakah sudah tiga atau empat rakaat. Ia mengikuti ketentuan salat ketika ragu dan melakukan sujud sahwi.
-
Kasus 3: Hasan ingat bahwa ia belum melakukan satu rukun salat. Ia harus memperbaiki salat sesuai ketentuan rukun yang tertinggal; sujud sahwi saja tidak selalu cukup.


