WORKSHOP EKONOMI SYARIAH
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan agama khususnya tentang syariah, Sekolah Islam Shafta menggelar kegiatan Workshop Ekonomi Syariah dengan tema Hijrah Finansial di tahun 2021. Kegiatan ini diikuti Ketua Yayasan Insanul Kamil beserta staf dan Bapak Ibu guru Sekolah Islam Shafta dan Ketua MKKS Surabaya Barat. Pembicara utama dari Malaysia DR. Mohammad Mahbubi Ali Ketua MES Malaysia dan pembicara Ustad Abdul Wahid Al Faizin, M.SEI. Penulis buku Tafsir Ekonomi Kontemporer (16/1)
Sambutan pertama Ketua Yayasan Al Insanul Kamil yang menjelaskan tentang proses kegiatan Webinar Ekonomi Syariah dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah bergabung di acara workshop. Sementara itu pembuka oleh DR. Murniati Mukhlisin . MAcc. CFP. Menitik beratkan masalah keuangan melalui pendekatan hijrah yang akan disampaikan tidak sekedar mendengar namun bisa dipraktikan dalam kehidupan sehari-hari.
Pembukan Agesi Cabang Surabaya oleh Yuli Rahayu, S.Pd. perlu meningkatkan literasi finansial , membaca, menulis, menghitung keuangan. Melalui kegiatan ekonomi syariah bisa berbagi dengan siswa, lingkungan sekitar dan masyarakat. Melalui kegiatan ini cakupan Agesi sudah mencapai ke guru, masyarakat dan diharapkan menjadi semangat siar syariah. Sekaligus membuka Agesi cabang Surabaya.
Acara dilanjutkan dengan narasumber pertama yaitu Abdul Wahid Al Faizin M.SEI menjelaskan tentang Hijrah Finansial. Ustad Faizin menjelaskan bisnis salah satu jalan para rasul pemimpin surga dengan berbagai hadis. Dijelaskan pula tentang kisah Nabi Muhammad yang seorang pedagang sejak kecil. Menjadi enterpreneur sekitar 25 tahun. Jadi tentang ekonomi rujukan eonomi adalah Rasulullah. Selanjutya Rasulullah hijrah dengan membangun peradaban dengan membangun masjid. Ustad Faizin menambahkan penjelasan tentang kelebihan-kelebihan sahabat-sahabat Rasulullah yang begitu hebat dalam kehidupannya. Tugas utama manusia adalah sebagai abid dan khalifah.
Materi kedua tentang Riba adalah dosa istimewa yang sangat berbisa. Bahaya riba dalam Al Quran termasuk dosa besar setelah sirik dan sihir. Pembagian riba meliputi Bai’ dan Qard. Penggunaan bahasa dalam riba harus diperhatikan karena bissa dianggap diperbolehkan. Hal yang paling sering menjadi pembicaraan adalah menggunakan bank konvensional dalam kondisi terpaksa. Dampak riba sangat besar bagi kehidupan dengan hilangnya keberkahan, kemusnahan dan adanya bencana.
Narasumber kedua DR. Muhammad Mahbubi Ali menyampaikan paparan materi tentang prinsip umum dalam muamalat, pengenalan akad-akad dalam Islam, bentuk-bentuk akad muamalah, aplikasi dalam perbankan syariah dan aplikasi akad dalam perbankan syariah dan akad dalam asuransi syariah.
Narasumber menjelaskan komitmen hijrah tidak hanya hijrah dalam teori namun prespektif finansial/keuangan melalui refleksi diri. Rukun dan syarat, ijab kabul jual beli yaitu pertama harus ada ijab kabul. Kedua yaitu dua pihak yang terlibat. Ketiga ada barang yang dijual. Kontrak akad bisa dilakukan dengan syarat sah meliput bisa berpikir baik, mempunyai keahlian. Subjek material akad harus jelas. Akad-akad diberikan Allah untuk mengambil keuntungan yaitu Tijari (komersil), Ghairu Tijary (bukan komersial) dan in between (jasa).
Selanjutnya narasumber materi menambahkan materi tentang kontrak dalam Islam meliputi Murabah, musawah, tauliyah dan muwadhaah. Waktu pembayaran meliputi salam, latisna, naqd dan taqsith. Penjelasan tentang akad ini menjadikan penjelasan lebih paham bagaimana Islam mengajarkan hal baik untuk umat Islam dan tinggal mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Melalui tanya jawab berkaitan kegiatan keuangan yang ada di sekitar masyarakat dijawab narasumber dengan gamblang dan mudah dicerna oleh penanya.