Setelah artikel sebelumnya membahas tentang kedudukan Al-Qur’an, maka pada kajian kali ini kita berlanjut pada pembahasan Sunnah atau Hadits yang menempati kedudukan sebagai sumber hukum Islam yang kedua. Sunnah didefinisikan sebagai segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan (qauliyah), perbuatan (fi’liyah), maupun ketetapan atau persetujuan (taqririyah).
Mengapa Hadits menjadi sumber hukum setelah Al-Qur’an? Karena Al-Qur’an umumnya memuat hukum dalam bentuk prinsip-prinsip dasar yang bersifat umum (mujmal) dan global. Di sinilah peran Hadits sangat krusial, yaitu sebagai penjelas (tafsir) dan pelengkap bagi Al-Qur’an, sehingga umat Islam dapat mengimplementasikan syariat secara rinci dan benar.
- Dalil-Dalil Tentang Kewajiban Mengikuti Hadits
Kewajiban menjadikan Hadits sebagai sumber hukum didasarkan pada perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an untuk mentaati Rasulullah SAW. Ketaatan kepada Rasul secara otomatis berarti mengikuti ajarannya, yang tercakup dalam Sunnah.
Dalil 1: Kewajiban Mentaati Rasulullah
Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk taat kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya, karena ketaatan kepada Rasul adalah bagian dari ketaatan kepada Allah.
Teks Arab (QS. An-Nisa/4: 80):
$$مَن يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ وَمَن تَوَلَّىٰ فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا$$
Terjemahan:
“Barang siapa menaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya dia telah menaati Allah. Dan barang siapa berpaling (dari ketaatan itu), maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara mereka.”
(Ayat ini menegaskan bahwa perintah dan ajaran Rasulullah SAW memiliki otoritas hukum yang sama dengan perintah Allah, karena Rasul adalah penyampai kehendak-Nya.)
Dalil 2: Larangan Mempertanyakan Ketetapan Rasul
Allah SWT juga melarang umat Islam untuk memilih hukum lain setelah Rasulullah memberikan ketetapan.
Teks Arab (QS. Al-Ahzab/33: 36):
$$وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا$$
Terjemahan:
“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.”
(Ayat ini menunjukkan bahwa keputusan yang ditetapkan oleh Rasulullah SAW adalah mengikat dan tidak boleh ditolak oleh orang mukmin.)
- Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an
Secara umum, fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an dibagi menjadi tiga fungsi utama yang menunjukkan betapa vitalnya Hadits dalam memahami dan mengimplementasikan syariat Islam:
- Bayan At-Taqrir (Memperkuat/Mengukuhkan)
Fungsi: Hadits berfungsi mengukuhkan atau memperkuat hukum yang telah disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an. Ini memastikan hukum tersebut tidak dapat diragukan lagi.
Contoh: Al-Qur’an memerintahkan mendirikan salat. Hadits datang untuk memperkuat perintah tersebut, seperti sabda Nabi: “Salatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku salat.”
- Bayan At-Tafsir (Memerinci/Menjelaskan)
Fungsi: Hadits berfungsi memberikan perincian atau penjelasan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih bersifat global (mujmal) atau umum. Tanpa Hadits, banyak hukum dalam Al-Qur’an tidak dapat dilaksanakan.
Contoh:
- Al-Qur’an memerintahkan untuk salat (Aqimush-shalat), tetapi tidak menjelaskan berapa rakaat, bagaimana rukunnya, atau apa saja bacaannya. Hadits menjelaskan cara, waktu, dan tata cara salat secara rinci.
- Al-Qur’an memerintahkan untuk zakat, tetapi tidak menjelaskan nishab (batas minimal harta) dan kadar zakat. Hadits menjelaskan rincian tersebut.
- Bayan At-Tasyri’ (Menetapkan Hukum Baru)
Fungsi: Hadits berfungsi menetapkan hukum syar’i baru yang belum diatur secara eksplisit dalam Al-Qur’an, namun tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip umum Al-Qur’an. Hukum ini disebut juga Sunnah Mustaqillah.
Contoh:
- Hukum haramnya memakan daging keledai peliharaan.
- Hukum haramnya menikahi wanita dengan bibi dari pihak ibu (Khālah) atau bibi dari pihak ayah (‘Ammah) secara bersamaan.
Dengan demikian, Hadits adalah penjabaran yang sempurna atas Al-Qur’an, menjadikannya Landasan Hukum Islam kedua yang mutlak diperlukan. Mengingkari Hadits sama dengan mengingkari Al-Qur’an, karena ketaatan kepada Rasulullah SAW telah diwajibkan oleh Al-Qur’an itu sendiri.









