SABAR “JANGAN MUDIK DULU YAH”

d6a4b9e4-ea23-4a35-bc95-12e92d06ad10

Sebagai salah satu upaya penanggulangan Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 (Permenhub 25/2020) Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.

Pasal 2

Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah:

a. pembatasan sosial berskala besar;

b. zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid19); dan

c. aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.

Peraturan ini berlaku mulai 24 April – 31 Mei 2020. Permenhub ini bertujuan untuk mendorong warga untuk tidak melakukan perjalanan ke luar/kota asal, untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Jangan Mudik, bukan hanya untuk keselamatan diri sendiri tapi juga keluarga dan sahabat yang ada di kampung halaman. Kita tidak tahu apakah kita terinfeksi virus atau tidak, karena masa inkubasi kurang lebih 14 hari. Kita juga tidak tahu, dalam perjalanan mudik kita terjangkit virus tersebut atau tidak. Jika tetap mudik, 700 ribu orang terancam terinfeksi, 1 orang dapat menulari 406 orang dalam sebulan, bahkan orang tua 3x lebih rentan untuk terinfeksi.

 

Referensi: kemlu.go.id

Author

Latest Post