logo-sekolah-islam-shafta

RAKYAT KECIL YANG BELUM MERDEKA

Screenshot 2022-11-18 14.39.11

Teks Editorial

Rakyat Kecil yang Belum Merdeka

Selama ratusan tahun negara ini telah diperbudak hingga diperkosa dan menjadi negara yang porak poranda. Seluruh hak bernegara dirampas pada saat itu, dan mereka (rakyat) memperjuangkannya demi kembalinya negara yang mereka cintai. Dengan cara mereka memperjuangkan sebuah kemerdekaan. Pertaruhan nyawa, harta, harga diri, demi memerdekakan negara Indonesia. Akan tetapi yang merdeka hanya bisa dihitung dengan jari.

Beberapa orang menganggap negara ini sudah merdeka, negara ini sudah bebas dan negara ini sudah makmur. Tetapi tidak pada rakyat jelantah, mereka hingga sekarang masih tetap mencari nafkah untuk makan dan menyekolahkan anak anaknya. Seharusnya para pejabat itu merasa malu saat mereka hanya memikirkan cara untuk mereka hidup dan hanya memikirkan harta mereka yang terus menerus bertambah dengan hasil korupsi uang rakyat.

Pada pasal 33, 34 dan 27 ayat (2) UndangUndang Dasar Tahun 1945 mewajibkan pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi kemiskinan. Akan tetapi mengapa pemerintah masih saja tidak bisa mencegah dan malah sekarang semakin banyak orang yang menjadi pengangguran. Pemerintah lebih peduli dengan rakyat yang setara dengan dirinya dan pemerintah tidak melihat rakyat bawah yang masih membutuhkan dana untuk mereka hidup.

Seharusnya dari sinilah kita dapat bertindak tegas pada hukum negara. Kita sebagai rakyat juga harus mengutarakan hak asasi kita kepada pemerintah, tidak hanya pejabat saja yang harus didengarkan bahkan seharusnya rakyat kecil pun harus kita dengarkan. Mereka juga manusia, mereka juga butuh didengarkan, dan mereka juga masih butuh bantuan orang lain. Sekarang saja coba bayangkan, pencopet dan pedagang asongan saja masih ditangkap dan ditahan. Akan tetapi mengapa para pejabat yang hingga saat ini masih mengorupsi uang rakyat tidak ditangkap dan dipenjarakan? Dimana Hak Asasi Manusia? Apakah ini negara yang sudah merdeka itu? Apakah ini negara yang sudah makmur itu?

Orang-orang melihat para pencopet itu sangat jahat dan tidak berpendidikan akan tetapi mereka tidak pernah melihat para pejabat di luaran sana yang bekerja dengan hanya bersantai santai dan mendapatkan uang lebih mudah dan lebih banyak dari para pencopet tersebut. Hasil dari pencopet adalah hasil yang haram, tetapi jika ia mencopet dengan tujuan membantu keluarganya hasil tersebut dapat dibilang halal. Banyak para sarjana yang telah lulus dan menjadi pengangguran karena faktor kurang lapangan pekerjaan di Indonesia.

Kemiskinan adalah keadaan saat kita tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti membeli makanan, pakaian, rumah, pendidikan dan kesehatan. Kemiskinan dapat mencakup kebutuhan rumah, sandang pangan, dan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Kemiskinan juga dapat terjadi dari aksi orang lain contohnya gaji atau honor yang dikendalikan oleh orang lain (diperbudak). Bila negara ini terus menerus seperti itu maka akan banyak rakyat tingkat angka pengangguran di negeri ini.

Pemerintah lihatlah negaramu, pemerintah ayo lihatlah rakyatmu yang semakin hari mereka semakin meminta keadilan dari dirimu. Ayolah mereka juga manusia, mereka juga punya Hak Asasi Untuk didengarkan. Tidak seharusnya mereka menjadi pengangguran, untuk apa sekolah dua belas tahun kalau berujung menjadi pengangguran, mending di rumah duduk manis. Memang benar kita sudah merdeka dari para penjajah, tapi apakah sudah semua rakyat yang merdeka atau hanya para orang tertinggi yang merdeka.

Seharusnya DPR menyuarakan suara rakyat yang tertindas bukan hanya bekerja santai lalu mengorupsi uang rakyat dengan seenaknya. Setidaknya lihatlah orang yang berada di bawah, lihatlah mereka yang sampai saat ini meminta minta, mengemis di lampu merah, menjadi pedagang asongan dan lainlain. Setidaknya bantulah mereka, bantu dengan menyuarakan isi hati mereka itu saja. Memang dari dahulu hingga sekarang orang yang berwewenang saja yang bisa membuat hukum tunduk, orang yang tidak mempunyai wewenang hanya bisa berdoa dan meminta ampun.

Pasal 362 KUHP yang berbunyi “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak dihukum, karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-.

Lucu Indonesia ini, hanya mereka yang berwewenang yang bisa seenaknya membungkam para polisi. Rakyat kecil bisa apa selain diam dan mengikuti, menurut saya itu tidak adil. Orang biasa yang menjadi pencopet dengan tujuan membantu keuangan keluarga itu saja ditahan, orang bisa yang menjadi penjahat dengan tujuan kebutuhan keluarganya tidak dapat terpenuhi dan ia tidak mendapatkan pekerjaan itu juga ditahan. Hai para pejabat tahukah kalian hal ini, tahukah kalian tentang apa yang terjadi di bawah sana.

Sekali saja engkau lihat rakyatmu, untuk apa jadi DPR kalau kerja hanya bersantai santai. Untuk apa menjadi DPR kalau sering mengorupsi uang rakyat, sekali salah tetap salah. Pemerintah harus tegas memberikan hukuman yang sama kepada para pejabat. Tidak hanya rakyat biasa yang ditahan, pejabat juga harus ditahan atas kasus yang sama yaitu tentang uang.

Adinda Ar-Raudhah Khanza’ Rahmania (XII IPA)

Author

Latest Post

Related Post