A. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pancasila sendiri merupakan dasar negara yang menjadi pedoman bagi WNI untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. hubungan antar sila Pancasila saling menjiwai satu sama lain dan tidak terpisahkan. Sila satu dengan lain memiliki hubungan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan hierarki yang terjalin membentuk hubungan yang saling mengikat sehingga menjadi kesatuan yang kuat.
Dalam kedudukannya sendiri, Pancasila sebagai landasan Yuridis Ketatanegaraan yang termuat dalam Alinea ke-4 UUD 1945. Kedudukannya diperkuat dengan ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan MPR No. II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara sendiri tertuang dalam pasal 1 Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998.
Pancasila sendiri memiliki fungsi sebagai berikut;
- Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
- Meliputi suasana kebatinan
- Mewujudkan cita – cita hukum
- Menjadi acuan pedoman norma dalam pembuatan Perundang – undangan
- Sumber semangat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara
Pancasila sebagai dasar negara memiliki 2 tingkatan yakni
- bersifat abstrak – universal: abstrak sendiri merujuk pada kedudukan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa dan ideologi bangsa. Sedangkan Universal merujuk pada sila – sila Pancasila yakni ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan yang sama diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan negara lain.
- bersifat umum dan kolektif: nilai Pancasila merupakan suatu kesatuan nilai yang berlaku di negara Indonesia. Serta terjadinya hubungan dualisme antara Pancasila dengan pasal – pasal UUD NRI 1945. Yang mana Pancasila sebagai panduan pembentukan pasal UUD NRI 1945
- bersifat khusus – konkret: nilai – nilai Pancasila sudah termuat dengan dalam peraturan Perundang – undangan di bawah UUD NRI 1945 yang sudah dijabarkan lebih konkret, khusus, dan operasional. Dimana pengukuran kesesuaian Pancasila dengan pasal UUD NRI 1945 dengan proses uji materil oleh Mahkamah Konstitusi
B. PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan prinsip atau asas yang menjadi acuan hidup seseorang. Yang mana sila sila Pancasila juga mengandung nilai -nilai luhur yang menjadi tolak ukur kebaikan dalam kehidupan sehari – hari, berbangsa dan bernegara. Sila – sila pancasila sebagai kesatuan organis menjadi pandangan hidup bangsa yang harus diwujudkan dalam kehidupan sehari – hari. Nilai – nilai Pancasila sendiri dibagi menjadi dua kategori yakni nilai moral terkait kepribadian seseorang dan nilai moral kemanusiaan yang berkaitan dengan hubungan manusia dan lingkungan hidup seperti dalam implementasi nilai persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
C. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
sesuai dengan ketetapan MPR bahwa Pancasila dijadikan sebagai ideologi negara karena dalam sila – sila Pancasila termuat cita – cita normatif penyelenggaraan bernegara Indonesia. Pancasila sebagai ideologi karena Pancasila sendiri merupakan pandangan hidup dan inti sari bangsa Indonesia. Ketetapan nilai Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dengan tujuan menjadi pemersatu bangsa. Pancasila sendiri termasuk kedalam ideologi terbuka karena memiliki ciri khas sebagai berikut;
- Memiliki kekayaan rohani, moral dan budaya
- Rumusannya digali dari kehidupan masyarakat sehari – hari
- Rumusannya bersifat tidak operasional sehingga setiap masa masyarakat dapat menyesuaikan sesuai zaman yang ada
- Memberikan kebebasan, inspirasi, dan semangat
- Menghargai perbedaan yang ada
Sifat Pancasila sebagai Ideologi Terbuka yang dikategorikan melalui 3 dimensi, yakni
- Dimensi Realitas : nilai – nilai ideologi diambil dari realitas kehidupan masyarakat Indonesia
- Dimensi Idealitas : Ideologi haru memuat cita – cita yang hendak dicapai di berbagai aspek kehidupan
- Dimensi Fleksibilitas : ideologi memiliki sifat berkembang atau mendorong pengembangan pemikiran baru tanpa harus menghilangkan nilai dasarnya
PENGAMALAN SILA – SILA PANCASILA
- Pengalaman di lingkungan keluarga
- Pengamalan di lingkungan sekolah
- Pengamalan di lingkungan masyarakat











