Pengertian
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak lain yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Tujuan OJK
- Agar seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan berjalan teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
- Mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan.
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat di bidang keuangan.
Nilai Strategis OJK
- Integritas : Bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung kejujuran dan komitmen.
- Profesionalisme : Bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
- Sinergi : Berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
- Inklusif : Terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
- Visioner : Memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat ke depan (forward looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (out of the box thinking).
Fungsi OJK
- Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
- Memelihara stabilitas sistem keuangan secara aktif sesuai dengan kewenangannya.
- Memberikan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat.
Wewenang OJK
- Mengatur lembaga keuangan
- Mengawasi lembaga keuangan
- Melindungi lembaga Keuangan
Tugas OJK
- Melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan. Kegiatan jasa keuangan mencakup perbankan, pasar modal, asuransi, pembiayaan, inovasi teknologi keuangan, serta pengawasan, edukasi, dan perlindungan konsumen secara terintegrasi.
- Melaksanakan pengembangan. Melaksanakan pengembangan sektor keuangan, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan otoritas terkait.











