Bentuk negara merujuk pada cara suatu negara diorganisir dan dikelola, yang dapat dibedakan menjadi negara kesatuan dan negara serikat. Di Indonesia, bentuk negara yang dianut adalah negara kesatuan, di mana pemerintahan pusat memiliki otoritas lebih tinggi dibandingkan dengan daerah.
Pengertian Negara Kesatuan
- Negara kesatuan adalah bentuk negara yang memiliki satu pemerintahan pusat yang mengatur seluruh wilayah dan rakyatnya.
- Dalam konteks Indonesia, hal ini tercantum dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Karakteristik Negara Kesatuan
- Pemerintahan Pusat: Memiliki wewenang tertinggi dalam pengambilan keputusan dan pengaturan kebijakan.
- Otonomi Daerah: Meskipun ada pemerintahan pusat, daerah diberikan kewenangan tertentu untuk mengelola urusan lokal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
- Satu Konstitusi: Hanya ada satu konstitusi yang mengatur seluruh aspek pemerintahan dan kehidupan berbangsa.
Bentuk Negara Serikat
- Negara serikat terdiri dari beberapa negara bagian yang memiliki otonomi dalam beberapa bidang, tetapi tetap terikat oleh hukum dan konstitusi yang sama.
- Contoh negara serikat adalah Amerika Serikat, di mana setiap negara bagian memiliki kekuasaan tertentu namun tetap berada di bawah pemerintahan federal.
Perbedaan Antara Negara Kesatuan dan Negara Serikat
- Kekuasaan: Dalam negara kesatuan, kekuasaan terpusat, sedangkan dalam negara serikat, kekuasaan dibagi antara pemerintah pusat dan negara bagian.
- Otonomi: Negara serikat memberikan lebih banyak otonomi kepada negara bagian dibandingkan dengan negara kesatuan yang lebih terpusat. MATERI BENTUK NEGARA INDONESIA