logo-sekolah-islam-shafta

Indonesia Sebagai Negara Republik

1904000058191114145849

Indonesia sebagai negara RepublikBentuk negara Indonesia adalah republik. Hal ini ditetapkan dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.” Dari pasal tersebut, dapat kita ketahui bahwa Indonesia adalah negara kesatuan. Disebutkan juga bahwa Indonesia berbentuk republik.

Dikutip dari laman Pusat Pendidikan Pancasila Dan Konstitusi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, negara republik adalah negara yang kepala negaranya disebut presiden. Kepala negara di suatu republik bukanlah berdasarkan warisan orang tua, melainkan berdasarkan pemilihan umum (pemilu). Republik Indonesia yang menganut demokrasi, menjalankan pemilu dengan asas langsung, umum, dan rahasia bisa memilih seorang kepala negara yang berkualitas secara jujur dan adil. Inilah hal yang membedakan dengan negara monarki. Negara monarki juga disebut kerajaan. Kepala negara di negara monarki diangkat berdasarkan garis keturunan raja
secara turun temurun.

Dilansir dari indonesia.go.id, Republik Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, yaitu presiden tidak hanya kepala negara, tetapi juga kepala pemerintahan. Presiden bekerja dibantu oleh menteri-menteri. Menteri dapat diangkat dan dicopot oleh presiden. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden diawasi oleh parlemen. Parlemen terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Anggota DPR dan DPD juga dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Author

Latest Post