Pembahasan yang ketiga ini bertemakan Ijtihad sebagai landasan hukum Islam. Ijtihad (اجتهاد) secara bahasa berarti “mencurahkan segala kemampuan dan tenaga” atau “usaha sungguh-sungguh”. Dalam terminologi ilmu Ushul Fiqh (prinsip-prinsip hukum Islam), Ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh yang dilakukan oleh seorang ahli hukum Islam (Mujtahid) untuk menemukan atau menetapkan hukum syara’ (hukum Islam) terhadap masalah-masalah kontemporer yang hukumnya belum diatur secara eksplisit dan pasti (qath’i) dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Orang yang berhak dan mampu melakukan ijtihad disebut Mujtahid. Kedudukan Ijtihad dalam hirarki sumber hukum Islam adalah sebagai sumber hukum ketiga setelah Al-Qur’an dan Hadits.
- Urgensi dan Kedudukan Ijtihad
Islam adalah agama yang sempurna dan relevan sepanjang masa. Namun, seiring berkembangnya zaman, muncul berbagai persoalan baru yang tidak ditemukan secara spesifik penyelesaiannya dalam nash (teks) Al-Qur’an maupun Hadits. Di sinilah Ijtihad memainkan peran krusial:
- Fleksibilitas Syariat: Ijtihad menjamin bahwa hukum Islam bersifat dinamis, fleksibel, dan selalu mampu menjawab tantangan serta perkembangan zaman tanpa harus mengubah prinsip-prinsip dasarnya.
- Mengisi Kekosongan Hukum: Ijtihad mengisi kekosongan hukum (vakum) pada masalah-masalah furu’iyyah (cabang) yang sifatnya baru, dengan cara menggali, menafsirkan, dan menetapkan hukum berdasarkan semangat syariat (maqashid syari’ah).
- Kemaslahatan Umat: Tujuan akhir Ijtihad adalah mewujudkan kemaslahatan (kebaikan) bagi umat, baik di dunia maupun di akhirat, sesuai dengan tuntunan agama.
- Dalil-Dalil tentang Kewajiban Melaksanakan Ijtihad
Pentingnya Ijtihad didukung oleh dalil yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah.
Dalil 1: Kewajiban Mengembalikan Perselisihan (QS. An-Nisa/4: 59)
Meskipun ayat ini sering dikutip untuk Al-Qur’an dan Hadits, namun ayat ini juga memberikan landasan bagi Ijtihad. Perintah menaati Ulil Amri (pemegang kekuasaan/otoritas) dan perintah untuk mengembalikan perselisihan kepada Allah dan Rasul mengisyaratkan bahwa dalam perkara yang tidak jelas, diperlukan upaya penggalian hukum, yaitu Ijtihad.
Teks Arab (QS. An-Nisa/4: 59):
$$يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا$$
Terjemahan:
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan/otoritas) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya)…”
(Para ulama menafsirkan, Ulil Amri di sini mencakup ulama/mujtahid yang bertanggung jawab mengeluarkan hukum)
Dalil 2: Hadits Mu’adz bin Jabal (Hadits yang Paling Tegas)
Ini adalah dalil paling fundamental yang secara langsung melegitimasi Ijtihad. Hadits ini terjadi saat Rasulullah SAW mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman.
Teks Arab (Potongan Hadits Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi):
فَإِنْ لَمْ تَجِدْ؟ قَالَ: أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلَا آلُو. قَالَ: فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرِي فَقَالَ: الحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ
Terjemahan (Dialog lengkap Mu’adz dan Rasulullah):
Rasulullah bertanya kepada Mu’adz: “Dengan apa kamu akan memutuskan perkara?”
Mu’adz menjawab: “Dengan Kitab Allah (Al-Qur’an).”
Rasulullah bertanya: “Jika tidak kamu dapati di Kitab Allah?”
Mu’adz menjawab: “Dengan Sunnah Rasulullah.”
Rasulullah bertanya: “Jika tidak kamu dapati (di Al-Qur’an dan Sunnah)?
Mu’adz menjawab: “Aku akan berijtihad dengan pikiranku dan aku tidak akan berlebihan (dalam mencari kebenaran).”
Maka Rasulullah menepuk dada Mu’adz seraya berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan taufik kepada utusan Rasulullah untuk melakukan apa yang diridhai oleh Rasulullah.”
(Hadits ini secara eksplisit menunjukkan bahwa Ijtihad (menggunakan akal dan pikiran) adalah metode yang disetujui Allah dan Rasul-Nya ketika nash (Al-Qur’an dan Hadits) tidak memberikan jawaban langsung.)
Bentuk-Bentuk Utama Ijtihad
Ijtihad memiliki banyak metode atau bentuk, namun ada tiga bentuk Ijtihad yang paling sering dibahas dalam Bab 4 PAI Kelas X:
1. Ijma’ (الإجماع – Konsensus)
Definisi: Kesepakatan atau konsensus seluruh Mujtahid dari kalangan umat Islam pada suatu masa setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, mengenai penetapan hukum syara’ atas suatu masalah. Ijma’ memiliki kedudukan yang sangat kuat karena mencerminkan kesepahaman kolektif ulama.
2. Qiyas (القياس – Analogi)
Definisi: Menetapkan hukum syara’ terhadap suatu masalah baru yang tidak ada nash-nya, dengan cara membandingkannya atau menyamakannya dengan masalah lama yang sudah ada hukumnya dalam nash, karena adanya ‘Illat (sebab hukum) yang sama di antara keduanya.
- Contoh: Mengharamkan Narkotika dan obat terlarang (hukum baru) dengan di-qiyas-kan pada hukum Khamr (minuman keras, hukum lama), karena ‘illat (sebab hukum) keduanya sama, yaitu memabukkan atau merusak akal.
3. Maslahah Mursalah (المصْلَحَةُ المُرْسَلَةُ – Kebaikan yang Dilepas)
Definisi: Penetapan hukum terhadap suatu masalah baru demi terwujudnya kemaslahatan (kebaikan) umum dan menghilangkan kemudaratan, di mana tidak ada dalil (nash) yang secara spesifik memerintahkan maupun melarang penetapan hukum tersebut.
- Contoh: Penetapan kewajiban pencatatan pernikahan resmi oleh negara. Meskipun tidak ada perintah eksplisit dalam Al-Qur’an untuk mencatat pernikahan di kantor pemerintah, tindakan ini dilakukan demi kemaslahatan umum, untuk menghindari sengketa, menjaga hak-hak istri dan anak, serta ketertiban administrasi.
Dengan demikian, Ijtihad merupakan pilar penting dalam sistem hukum Islam yang memastikan ajaran agama ini tetap relevan, solutif, dan adil di tengah dinamika kehidupan modern.









