Pengantar UU No 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) adalah undang-undang yang mengatur proses pembentukan, hierarki, dan materi muatan peraturan perundang-undangan di Indonesia. UU ini disahkan pada 12 Agustus 2011 dan bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, harmonisasi, dan sistematika peraturan yang lebih baik. UU ini menggantikan UU No 10 Tahun 2004 yang serupa, dengan penekanan pada prinsip-prinsip seperti hierarki, koordinasi, dan partisipasi masyarakat.
Isi Utama UU No 12 Tahun 2011
UU ini terdiri dari 16 bab dan 102 pasal, yang mencakup:
- Prinsip-prinsip pembentukan peraturan: Termasuk asas pembentukan peraturan yang baik (seperti kejelasan, keadilan, dan kemanfaatan), serta tahapan pembentukan seperti perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
- Jenis-jenis peraturan perundang-undangan: Mengklasifikasikan peraturan berdasarkan hierarki dan pembentuknya (misalnya, oleh DPR, Presiden, atau pemerintah daerah).
- Materi muatan: Mengatur isi peraturan, seperti penggunaan bahasa Indonesia yang baik, penegasan tentang hak asasi manusia, dan larangan diskriminasi.
- Pengawasan dan evaluasi: Mekanisme untuk memantau dan mengevaluasi peraturan agar tetap relevan dan efektif.
- Sanksi: Menentukan konsekuensi bagi pelanggaran dalam pembentukan peraturan.
UU ini menekankan bahwa peraturan harus dibuat berdasarkan UUD 1945 dan tidak boleh bertentangan dengan hierarki yang ditetapkan.
Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Berdasarkan Pasal 7 UU No 12 Tahun 2011, hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut (dari yang tertinggi ke terendah). Peraturan di tingkat bawah tidak boleh bertentangan dengan yang di atasnya:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): Konstitusi utama yang menjadi dasar semua peraturan.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR): Keputusan MPR yang bersifat konstitusional, meskipun MPR saat ini tidak aktif.
- Undang-Undang (UU): Dibuat oleh DPR bersama Presiden, termasuk UU biasa dan UU organik.
- Peraturan Pengganti UU : Dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan mendesak, harus disahkan DPR dalam sidang berikutnya.
- Peraturan Pemerintah (PP): Dikeluarkan oleh Presiden untuk melaksanakan UU.
- Peraturan Presiden (Perpres): Dikeluarkan oleh Presiden untuk melaksanakan tugasnya atau PP.
- Peraturan Provinsi: Dibuat oleh pemerintah daerah provinsi untuk urusan otonomi, terdiri dari Perda Provinsi
- Peraturan daerah/kota: Dibuat oleh pemerintah daerah kota/kabupaten untuk urusan otonomi, terdiri dari urusan dan kepentingan kota/kabupaten
Hierarki ini memastikan bahwa peraturan lebih rendah harus sesuai dengan yang lebih tinggi. Jika ada pertentangan, peraturan yang lebih tinggi berlaku. UU ini juga mengakui peraturan lain seperti Peraturan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah, tetapi mereka tidak termasuk dalam hierarki utama dan harus sesuai dengan peraturan di atasnya.







