Cara Bersuci Shohibul Jaba`ir (Materi pondok Ramadhan 1447 H)

images-97114562801839991719

Shalat adalah tiang penyangga kita dalam menghadapi kehidupan dunia. Shalat tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apa pun, selagi kita masih dalam keadaan sadar. Dalam aktivitas sehari-hari, seringkali kita menemui atau mengalami musibah-musibah yang tidak diinginkan. Musibah itu bisa berupa kecelakaan atau penyakit-penyakit yang menyulitkan kita untuk melaksanakan shalat. Seperti contoh luka atau sakit pada tubuh yang tidak diperkenankan terkena air, seperti penyakit kulit infeksi (seperti luka bernanah/koreng), dermatitis alergi, dermatitis atopik, ataupun luka-luka yang diperban. Hal tersebut pasti akan menghalangi kita untuk bersuci, baik dari hadas kecil maupun hadas besar. Tentu kita semua berlindung kepada Allah dari musibah. Namun, kita harus membekali diri kita dan mengantisipasi jika suatu saat diperlukan, baik untuk diri kita sendiri maupun orang lain. Sering kali muncul pertanyaan dalam benak kita: “Bagaimana cara bersuci yang sah jika ada bagian anggota wudhu yang tertutup perban?”

Dalam Madzhab Imam Syafi’i, syariat memberikan keringanan (rukhsah) dalam menjaga keabsahan ibadah. Islam tidak menyulitkan hamba-Nya yang sedang sakit, namun tetap memberikan batasan yang jelas agar syarat sah shalat tetap terpenuhi. Materi kali ini akan mengupas tuntas tata cara berwudhu bagi pengguna perban (jabirah) menurut perspektif Madzhab Syafi’i, mulai dari kewajiban membasuh anggota yang sehat hingga penggunaan tayamum sebagai pengganti anggota yang sakit. untuk lebih lengkapnya silakan lihat video pada link berikut.
https://drive.google.com/file/d/1Gipor_UFyi6sFpX1Yeq2OUhCEW2mgP22/view?usp=drive_link

Author

Latest Post

Related Post