logo-sekolah-islam-shafta

APBN dan APBD (Larasati, S.Pd)

apbn

Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 23 menjelaskan bahwa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kedua, dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 menjelaskan yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Nah, dari pengertian dasar diatas tadi dapat kita simpulkan kalau APBN itu merupakan daftar yang memuat rincian berbagai sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam satu tahun.

Kalau APBN itu kan berasal dari pemerintah pusat, nah pemerintah daerah baik di tingkat I (provinsi) maupun II (kota/kabupaten) juga membuat daftar anggaran yang disebut dengan APBD. Berdasarkan Permendagri No.13 Tahun 2006, APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, lalu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Fungsi Serta Tujuan APBN dan APBD

1. Fungsi Otorisasi

Fungsi ini menjadi dasar untuk negara/daerah dalam pelaksanaan pendapatan dan pengeluaran pada tahun yang direncanakan.

 

2. Fungsi Perencanaan

APBN/APBD dibuat sebagai pedoman untuk merencanakan kegiatan pada tahun anggaran yang direncanakan.

 

3. Fungsi Pengawasan

Nah, APBN/APBD juga menjadi pedoman untuk menilai apakah penyelenggaraan kegiatan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan atau belum?

 

4. Fungsi Alokasi

Fungsi ini dapat dikatakan sebagai penyediaan barang publik (sektor pembangunan). APBN/APBD kan bersumber dari pajak, nah dialokasikan deh untuk membangun sarana umum yang nantinya bisa memacu pertumbuhan ekonomi. Contohnya apa? Yaaa, paling mudah sih adanya pembangunan MRT (Mass Rapid Transit).

 

5. Fungsi Distribusi

Artinya, dana yang akan digunakan itu nggak boleh terpusat di satu sektor atau daerah saja. Memang sih, saat ini masih terjadi ketimpangan atau prinsip keadilan belum dijalankan secara maksimal. Tapi, lambat laun di kemudian hari nanti, teman-teman kita yang ada di Papua, bisa saja merasakan transportasi massal seperti Commuter Line atau bahkan MRT.

 

6. Fungsi Stabilisasi

Adanya APBN/APBD dapat menstabilkan keadaan ekonomi. Contohnya begini, ketika harga barang dan jasa naik, pemerintah akan menaikkan pajak. Nah, dengan begitu jumlah uang yang beredar akan berkurang dan harga-harga bisa normal kembali.

Author

Latest Post

Related Post