logo-sekolah-islam-shafta

AL- KULLIYAT AL-KHAMSAH (LIMA PRINSIP DASAR HUKUM ISLAM)

belajar

AL- KULLIYAT AL-KHAMSAH

 (LIMA PRINSIP DASAR HUKUM ISLAM)

 

Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Ra :

عن أبي هريرة رضي الله عنه : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا ….. (أخرجه البخاري في صحيحه)

Hadist tersebut menjelaskan bahwa sesungguhnya agama Islam adalah agama yang mudah dan penuh toleransi, mudah di sini bukan berarti bahwa Islam membolehkan segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan manusia tanpa melihat maslahat serta mudharat nya dan melalaikan hukum Syariah berupa halal dan haram, tetapi Islam sangat memperhatikan kemaslahatan seluruh manusia dan memberikan banyak (rukhsah) keringanan dalam menjalankan kewajiban beragama bagi orang-orang yang memiliki udzrun (alasan) seperti diperbolehkan untuk tidak berpuasa bagi orang yang sakit atau dalam keadaan bepergian, orang tua renta dll.

Al-Quran dan Hadis adalah pedoman yang harus dijadikan sumber utama bagi umat Islam untuk menjalani kehidupan agar manusia tidak salah jalan dan tersesat dalam hidupnya. Untuk mendukung dalam mewujudkan kemaslahatan bagi manusia di dunia maupun di akhirat para ulama mengemukakan sebuah konsep yang dinamakan Maqasid Asy-Syari’ah atau biasa disebut dengan al-kulliyat al-khamsah, lima konsep ini sangat berkaitan dengan kehidupan manusia baik dalam segi agama, menjaga diri, akal, harta dan keturunan.

  • Menjaga Agama (Hifz Ad-Din)

Menjaga agama adalah menjaga semua hal yang berkaitan dengan agama dan menjaga hubungan dengan Allah Swt, sebagai umat Islam cara menjaga hubungan dengan sang pencipta dapat dilakukan dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai hamba Allah Swt seperti melaksanakan salat lima waktu, membayar zakat, berpuasa serta amalan lainnya. Cara lain yang bisa dilakukan untuk menjaga agama adalah dengan menegakkan dan membela agama Islam dari berbagai penyimpangan serta senantiasa menjaga hubungan antar sesama manusia dengan saling tolong menolong dan menghormati orang yang berbeda agama dan kepercayaan.

  • Menjaga Jiwa (Hifz An-Nafs)

Menjaga jiwa adalah memberikan perlindungan pada jiwa dari sesuatu yang membahayakannya, baik dari dalam maupun dari luar. Kedudukan jiwa dalam agama Islam mendapatkan perhatian yang sangat besar, oleh karena itu jiwa manusia harus dijaga, dipelihara serta dilindungi dari segala hal yang mengancam atau menghilangkan jiwa tersebut. Contohnya dalam kondisi darurat Syariat Islam memperbolehkan seseorang mengonsumsi makanan yang diharamkan untuk bertahan hidup.

Selain menjaga diri sendiri, Islam juga memperhatikan kemaslahatan dan kelangsungan hidup untuk kehidupan orang lain seperti adanya larangan untuk melakukan perkelahian, tawuran, membunuh tanpa alasan yang dibenarkan oleh Syariat, aborsi dan semacamnya. Dan untuk menjaga jiwa Islam juga mengatur dan memberikan sanksi bagi seseorang yang melukai dan membahayakan orang lain seperti memberlakukan hukuman Qisas bagi orang yang membunuh, Allah Swt berfirman dalam QS. Al Maidah : 45

 وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنفَ بِالْأَنفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ……..( المائدة : 45)

 

  • Menjaga Akal (Hifz Al-Aql)

Menjaga akal adalah menggunakan akal untuk berfikir tentang hal-hal yang baik dan melindungi nya dari segala sesuatu yang melemahkan dan merusak fungsinya. Salah satu cara untuk Hifz Al-Aql adalah dengan cara menggunakan akal untuk belajar, memperhatikan dan mentafakuri ciptaan Allah Swt, serta menghindari perilaku yang dapat merusak akal seperti mengonsumsi narkoba, khamar dsb.

  • Menjaga Keturunan (Hifz An-Nasl)

Menjaga keturunan (Hifz An-Nasl) adalah melindungi keturunan atau keluarga dari sesuatu yang dapat menimbulkan keburukan. Hal utama yang harus diperhatikan agar dapat menjaga keturunan adalah bahwa keturunan itu berasal dari pernikahan yang sah, karena melalui pernikahan yang sah akan menghasilkan keturunan atau nasab yang sah. Selain itu Hifz An-Nasl bisa diwujudkan dengan cara menjauhkan diri dari perilaku zina dan pergaulan bebas, mendidik keturunan dengan akhlakul karimah serta berperilaku baik dalam bermasyarakat.

Ada beberapa manfaat apabila kita dapat menjaga keturunan (Hifz An-Nasl), di antaranya sebagai berikut :

  • Dapat terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah dan Rahmah
  • Dapat terlahirkan keturunan yang saleh dan salehah
  • Terwujud keturunan yang menjadi penyejuk hati, kuat dan bermartabat

 

  • Menjaga Harta (Hifz Al-Mal)

Menjaga harta (Hifz Al-Mal) adalah melindungi harta dari segala sesuatu yang diharamkan atau yang termasuk syubhat. Sebagaimana perintah Allah Swt kepada hamba Nya untuk kasab atau mencari rezeki dengan cara yang halal dan melakukan usaha yang halal seperti jual beli dan mengharamkan riba.

Menurut Islam, berikut adalah cara untuk menjaga harta (Hifz Al-Mal) : memperoleh harta dengan cara yang halal, menafkahkan harta di jalan Allah Swt, tidak menghamburkan uang atau berfoya-foya dan lain sebagainya.

Wallahu a’lam

Author

Latest Post