KAJIAN RAMADHAN : FIKIH PUASA

WhatsApp_Image_2021-05-03_at_11_04_21

Kajian Ramadan di bulan penuh berkah dilaksanakan di Sekolah Islam Shafta, tema yang diusung di awal Ramadan yaitu fikih Ramadhan. Kajian ini langsung disampaikan oleh KH. Ma’ruf Khozin dihadapan Ketua Yayasan AL-Insanul Kamil, Kepala SMP-SMA Shafta dan seluruh bapak ibu guru serta karyawan dan dijabarkan secara daring maupun luring. Sabtu (10/4)

Awal paparan disampaikan tentang Fikih Puasa yaitu kewajiban puasa yaitu niat puasa seperti yang disampaikan dalam hadits Daruquthni, Rasulullah bersabda “ Barang siapa yang tidak niat puasa di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya” Lebih lanjut dijelaskan sunah buka puasa dan sahur seperti yang terdapat di HR. Ahmad No 12350 dari abu Dzar yang berbunyi “ Rasulullah SAW bersabda “ Umatku selalu dalam kebaikan dalam bergegas dalam berbuka puasa dan mengkahirkan Sahur”.

Sementara itu dijelaskan pula tentang dalil tentang Rasulullah berbuka sebelum shalat yaitu dengan minum terlebih dulu baru melaksanakan sholat. Dan biasanya memakan kurma dan air. Ditambahlan pula bagi orang yang berpuasa yaitu memberi takjil seperti dalam hadis Tirmidzi yang berbunyi “ Barang siapa memberi buka puas bagi orang yang puasa maka ia mendapat pahala seperti orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahalanya”.
KH. Ma’ruf Khozin memberikan penjelasan tentang substansi Imsak seperti yang terdapat dalam HR. Al Bukhari, kami bertanya pada Anas : “ Berapakah jarak selesai sahur ke waktu shalat ? Anas menjawab : “ Seukuran membaca 50 ayat” . Ditambahkan pula bahwa jarak terbaik yaitu sekitar 5-10 menit sebelum azan subuh jika masih belum memahani dikhawatirkan ternyata sudah azan subuh. Terkait anjuran selama puasa yaitu meninggalkan keburukan tidak mencaci, menghibah, berbohong dan tidak marah-marah. Anjuran berikutnya yaitu meninggalkan perkataan yang tidak berguna yaitu hanya mendapat lapar dan dahaga.

Hal-hal yang membatalkan puasa sepetti muntah. Jika muntah disengaja maka puasanya batal namun tidam disengaja maga puasa tetap dibolehkan. Contoh lain yang membatalkan puasa seperti berkumur melebihi batas hingga masuk kekorongan maka puasanya dianggap batal. Memasukkan obat dari dubur sepeti orang terkena ambein maka puasanya dianggap batal. Orang yang disuntik tetap bisa puasa karena tidak sampai masuk ke bagian badan bagian dalam. Untuk yang melakukan bekam saat berpuasa tidak membatlakan puasanya. Siwak dan atau sikat gigi tidak membatalkan puasa. Boleh menyiram air saat kondisi panas seperti yang pernaha dilakukan Rasulullah. Untuk para pekerja berat boleh tidak melakukan puasa karena tidak kuat saat puasa namun tetap niat berpuasa dan menggantikan puasanya di lain hari.

Acara diteruskan dengan tanya jawab yang memberi keyakinan bahwa untuk persiapaan puasa tidak hanya mental saja namun pemahaman terhadap hal-hal puasa jauga harus dipahami bagi setiap muslim.

Author

Latest Post

Related Post