Pengertian Zakat Mal
-
Secara Bahasa: Zakat berarti suci, tumbuh, berkah, dan berkembang.
-
Secara Istilah (Syariat): Zakat Mal adalah mengeluarkan sebagian harta kekayaan yang dimiliki oleh seseorang apabila telah mencapai syarat-syarat yang ditetapkan oleh agama, untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya (Mustahiq).
Tujuan Utama: Membersihkan harta yang kita miliki dari hak orang lain dan membersihkan jiwa dari sifat kikir/serakah.
2. Syarat Wajib Zakat Mal
Seseorang baru wajib mengeluarkan zakat mal apabila hartanya memenuhi syarat berikut:
-
Islam: Pemilik harta adalah seorang Muslim.
-
Milik Penuh: Harta tersebut dikuasai secara utuh dan didapat dengan cara yang halal (bukan harta sengketa atau pinjaman).
-
Mencapai Nishab: Harta tersebut sudah mencapai jumlah minimal tertentu untuk wajib zakat.
-
Mencapai Haul: Harta tersebut telah dimiliki/disimpan selama satu tahun penuh (khusus untuk emas, perak, tabungan, dan perniagaan). Catatan: Untuk pertanian, zakat dikeluarkan setiap kali panen (tanpa menunggu 1 tahun).
3. Jenis-Jenis Harta yang Wajib Zakat (Jenis Zakat Mal)
Secara umum, berikut adalah harta yang wajib dizakatkan beserta kadar dan nishabnya:
| Jenis Harta | Nishab (Batas Minimal) | Kadar Zakat | Keterangan |
| Emas | 85 gram emas murni | 2,5% | Sudah disimpan selama 1 tahun (Haul) |
| Perak | 595 gram perak | 2,5% | Sudah disimpan selama 1 tahun (Haul) |
| Uang/Tabungan/Saham | Setara harga 85 gram emas | 2,5% | Diambil dari total saldo akhir tahun |
| Perniagaan (Dagang) | Setara harga 85 gram emas | 2,5% | (Modal Berputar + Barang Dagangan + Piutang) – Utang Jatuh Tempo |
| Pertanian (Padi/Gandum) | 5 Waslaq (± 653 kg gabah) | 5% atau 10% |
10% jika diairi air hujan/sungai (alami). 5% jika diairi dengan biaya (pompa/beli air). Dikeluarkan saat panen. |
| Rikaz (Harta Karun) | Tidak ada nishab minimal | 20% | Dikeluarkan langsung saat ditemukan. |
4. Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq)
Berdasarkan QS. At-Taubah ayat 60, ada 8 golongan (Asnaf) yang berhak menerima zakat:
-
Fakir: Orang yang tidak punya harta dan tidak punya pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
-
Miskin: Orang yang punya pekerjaan/harta, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
-
Amil: Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
-
Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan penguatan iman/ekonomi.
-
Riqab: Budak atau hamba sahaya (untuk memerdekakan mereka).
-
Gharim: Orang yang terlilit utang demi kebaikan atau kebutuhan mendesak.
-
Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah (pendidikan, dakwah, dll).
-
Ibnu Sabil: Musafir atau orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang baik (bukan maksiat).


