LEMBAGA NEGARA

lembaga negara

Lembaga negara adalah organisasi atau institusi yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 untuk menjalankan fungsi pemerintahan negara. Lembaga negara berperan dalam menjalankan kekuasaan negara agar tujuan nasional tercapai.

Tujuan dibentuknya lembaga negara:

  • Menjalankan fungsi pemerintahan

  • Menegakkan hukum dan keadilan

  • Menjaga kedaulatan rakyat

  • Mewujudkan kesejahteraan masyaraka

Indonesia menganut sistem pemisahan kekuasaan (trias politica) yang dikemukakan oleh Montesquieu, yaitu:

  1. Eksekutif → Melaksanakan undang-undang

  2. Legislatif → Membuat undang-undang

  3. Yudikatif → Mengadili pelanggaran undang-undang

Lembaga Negara Menurut UUD 1945

Lembaga Eksekutif

Presiden dan Wakil Presiden

  • Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

  • Dipilih langsung oleh rakyat

  • Masa jabatan 5 tahun (maksimal 2 periode)

  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945

Lembaga Legislatif

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

  • Terdiri dari anggota DPR dan DPD
  • Mengubah dan menetapkan UUD

  • Melantik Presiden dan Wakil Presiden

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

  • Membentuk undang-undang bersama Presiden

  • Fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

  • Mewakili kepentingan daerah

  • Mengusulkan dan memberi pertimbangan RUU terkait daerah

Lembaga Yudikatif

Mahkamah Agung (MA)

  • Mengadili pada tingkat kasasi

  • Menguji peraturan di bawah undang-undang

Mahkamah Konstitusi (MK)

  • Menguji undang-undang terhadap UUD 1945

  • Memutus sengketa hasil pemilu

  • Membubarkan partai politik

  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara

Komisi Yudisial (KY)

  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung

  • Mengawasi perilaku hakim

Lembaga Negara Pendukung (Auxiliary State Organs)

Selain lembaga utama, terdapat lembaga pendukung seperti:

  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) → Memeriksa pengelolaan keuangan negara

  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) → Menyelenggarakan pemilu

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) → Memberantas tindak pidana korupsi

Hubungan Antar Lembaga Negara

Hubungan antar lembaga negara bersifat:

  • Checks and balances (saling mengawasi dan mengimbangi)

  • Tidak ada lembaga yang paling tinggi (setelah amandemen UUD 1945)

  • Semua lembaga sejajar sesuai kewenangannya

Contoh:

  • DPR mengawasi Presiden

  • MK menguji UU yang dibuat DPR dan Presiden

  • BPK memeriksa penggunaan anggaran pemerintah

Perubahan Sistem Lembaga Negara Setelah Reformasi

Sebelum amandemen UUD 1945:

  • MPR adalah lembaga tertinggi negara

Setelah amandemen:

  • Tidak ada lembaga tertinggi

  • Semua lembaga sejajar

  • Presiden dipilih langsung oleh rakyat

Author

Latest Post

Related Post