Pemerintahan monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja, ratu, sultan, atau kaisar yang memperoleh kedudukannya berdasarkan garis keturunan atau warisan keluarga kerajaan. Dalam sistem monarki, seorang raja menjadi kepala negara dan biasanya menjabat seumur hidup. Namun, kekuasaan raja dalam sistem monarki tidak selalu mutlak karena dapat dibatasi oleh konstitusi dan lembaga perwakilan rakyat.
Sementara itu, pemerintahan absolut adalah sistem pemerintahan yang memberikan kekuasaan penuh kepada seorang penguasa. Dalam sistem ini, penguasa memiliki wewenang yang sangat besar dalam membuat keputusan dan menjalankan pemerintahan tanpa banyak pembatasan dari hukum, konstitusi, atau lembaga lain. Kekuasaan yang terpusat pada satu orang membuat penguasa memiliki kendali hampir sepenuhnya atas negara.
Ciri-ciri Monarki
- Kepala negara adalah raja, ratu, sultan, atau kaisar.
- Jabatan diperoleh secara turun-temurun.
- Masa jabatan umumnya seumur hidup.
- Kekuasaan dapat bersifat terbatas atau tidak terbatas tergantung sistem negara.
Contoh Negara Monarki
- Inggris Raya (Monarki Konstitusional)
- Jepang (Monarki Konstitusional)
- Arab Saudi (Monarki Absolut)
Sedangkan untuk ciri-ciri Pemerintahan Absolut
- Kekuasaan tertinggi berada pada satu orang.
- Penguasa dapat membuat dan mengubah kebijakan tanpa persetujuan lembaga lain.
- Hak rakyat untuk mengawasi pemerintah sangat terbatas.
- Tidak ada atau sangat sedikit pembatasan terhadap kekuasaan penguasa.
Contoh Pemerintahan Absolut
- Kerajaan Arab Saudi
- Kerajaan Brunei Darussalam
Perbedaan utama antara monarki dan pemerintahan absolut terletak pada sifat kekuasaannya. Monarki merupakan bentuk pemerintahan yang menekankan pada siapa yang memimpin negara, yaitu seorang raja atau ratu. Sebaliknya, pemerintahan absolut menekankan pada bagaimana kekuasaan dijalankan, yaitu dengan kekuasaan yang tidak terbatas. Oleh karena itu, tidak semua negara monarki menerapkan pemerintahan absolut. Ada negara monarki yang membatasi kekuasaan rajanya melalui konstitusi dan parlemen, yang dikenal sebagai monarki konstitusional. Sehingga monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja atau ratu, sedangkan pemerintahan absolut adalah sistem yang memberikan kekuasaan mutlak kepada penguasa. Sebuah negara dapat berbentuk monarki tanpa harus menerapkan sistem absolut, tergantung pada aturan dan pembatasan kekuasaan yang berlaku di negara tersebut











