Tayammum menurut bahasa artinya “menyengaja”. Dan menurut istilah adalah mendatangkan debu
suci ke wajah dan tangan yang digunakan sebagai ganti dari wudhu, mandi, atau membasuh anggota dengan
syarat- syarat tertentu.
Syarat-syarat tayammum ada 5, yaitu:
1. Adanya udzur sebab melakukan perjalanan atau sakit.
2. Telah masuk waktu sholat, maka tidaklah sah melakukan tayammum sebelum masuk waktunya.
3. Mencari air setelah masuknya waktu sholat, baik dirinya sendiri atau orang yang ia beri izin untuk
mencari air.
4. Berhalangan menggunakan air. Maksudnya khawatir dengan mengunakan air akan hilangnya nyawa
atau fungsi anggota badan.
5. Debu suci mensucikan yang tidak basah atau lengket.
Fardhu-fardhu tayammum ada 4, yaitu:
1. Niat. Adapun niatnya sebagai berikut:
2. Mengusap wajah.
3. Mengusap kedua tangan hingga siku-siku.
4. Tertib. Maksudnya harus mendahulukan mengusap wajah dari pada mengusap kedua tangan.
Sunnah-sunnah tayammum ada 3, yaitu:
1. Membaca basmalah.
2. Mendahulukan tangan kanan dari pada tangan kiri, mendahulukan bagian atas dari pada bagian bawah.
3. Muwalah (segera atau sambung-menyambung).
Perkara yang membatalkan tayammum ada 3, yaitu:
1. Setiap hal yang membatalkan wudhu.
2. Melihat air pada saat selain melaksanakan sholat.
3. Murtad (keluar dari agama Islam).
TATA CARA BERSUCI SHOHIBUL JABAIR
Jabair merupakan bentuk jama’ dari jabiroh, yaitu pembalut yang dipasang pada bagian yang sakit
agar segera pulih. Diantara bentuk jabiroh adalah gips, perban, pembalut, obat, dll.
Syarat diperbolehkan mengusap jabiroh adalah tidak mungkin melepas jabiroh karena
dikhawatirkan akan terlalu lama menderita, bertambah parah atau justru menambah luka baru.
Tata cara bersuci hadats kecil :
Jika jabiroh terletak diluar anggota wudhu maka kondisi ini tidak berpengaruh, dan cara berwudhunya
sebagaimana wudhu biasa.
Jika jabiroh terletak dianggota wudhu, maka cara bersucinya :
1. Tanyammum seperti biasa
2. Mengusap jabiroh dengan air
3. Membasuh anggota wudhu yang sehat
Tayammum dilakukan sebagai ganti dari anggota wudlu yang diusap
Jumlah tayammum sesuai dengan jumlah jabiroh yang ada
Dari cara diatas, tata cara bersuci untuk shohibul jabair dapat dilakukan dengan beberapa cara:
Jabiroh berada di wajah :
1. Mendahulukan Tayammum (niat tayammum seperti biasa)
2. Mengusap jabiroh diwajah dengan air
3. Membasuh bagian wajah yang sehat bersamaan dengan niat
4. Membasuh anggota wudhu yang lain secara tertib
Jabiroh berada di salah satu tangan atau keduanya :
1. Membasuh wajah bersamaan dengan niat
2. Tayammum seperti biasa
3. Mengusap jabiroh (ditangan) dengan air
4. Membasuh bagian tangan yang sehat
5. Meneruskan wudhu secara tertib
Jabiroh berada di sebagian kepala
Cara berwudhu sebagaimana biasa, yakni mengusap sebagian kepala yang sehat dengan air.
Karena dalam rukun wudhu hanya mengusap sebagian kepala bukan membasuh seluruh kepala.
Jabiroh berada di salah satu kaki atau keduanya
1. Membasuh wajah disertai dengan niat
2. Membasuh kedua tangan
3. Mengusap sebagian kepala
4. Tayammum seperti biasa
5. Mengusap jabiroh yang ada dikaki dengan air
6. Membasuh bagian kaki yang sehat
Jabiroh berada di wajah dan di tangan
Karena jabiroh berada di dua anggota wudhu, maka tayammum juga harus dilakukan dua kali pada
waktu giliran membasuh keduanya.
1. Tayammum seperti biasa
2. Mengusap jabiroh yang ada diwajah dengan air
3. Membasuh bagian wajah yang sehat disertai dengan niat sebisa mungkin
4. Tayammum seperti biasa (sebagai ganti dari mengusap tangan)
5. Mengusap jabiroh ditangan dengan air
6. Membasuh bagian tangan yang sehat
7. Meneruskan wudhu secara tertib (mengusap sebagian kepala dan seterusnya)
Jabiroh berada diseluruh wajah
1. Tayammum sebagaimana biasa
2. Mengusap jabiroh diwajah dengan air
3. Membasuh kedua tangan
4. Mengusap sebagian kepala
5. Membasuh kedua kaki
Jabiroh berada diseluruh tangan
1. Membasuh wajah bersamaan dengan niat
2. Tayammum sebagaimana biasa
3. Mengusap jabiroh ditangan dengan air
4. Mengusap sebagian kepala
5. Membasuh kedua kaki
Tata cara bersuci hadats besar :
1. Tayammum sebagaimana biasa
2. Mengusap jabiroh dengan air
3. Membasuh anggota tubuh yang sehat dengan air
Hukum sholat shohibul jabair
a. Jika jabirohnya berada dianggota tayammum (wajah dan kedua tangan) maka wajib menqodho’ sholat
secara mutlak.
b. Jika jabirohnya berada diselain anggota tayammum, maka hukumnya tafsil :
1. Jika jabiroh hanya sebatas menutupi luka, maka tidak wajib menqodho’ sholat
2. Jika jabiroh melebihi batas luka, (hingga mengenai anggota sehat) hanya sekedar mengikat luka,
maka ada dua hukum : (1) jika meletakkan jabiroh dalam keadaan suci maka tidak wajib menqodho’
sholat.
(2) jika meletakkanya dalam keadaan hadats maka wajib menqodho’ sholat.
3. Jika jabiroh melebihi batas luka dan tidak hanya untuk mengikatnya, maka wajib menqodho’
sholat secara mutlak.
Catatan :
Tayammum adalah cara bersuci dengan menggunakan debu yang suci, digunakan sebagai ganti
dari wudhu, mandi atau membasuh anggota. Tayammum berlaku untuk satu sholat fardhu. Oleh
Karena itu, jika seseorang belum berhadats dan ia ingin melakukan sholat fardhu lagi, maka ia
harus mengulangi tayammum kembali sebelum sholat tanpa mengulangi wudhu dan mengusap
jabiroh. Tapi jika sudah berhadats maka melakukan tata cara bersuci sebagaimana yang tertera
diatas.
Jumlah tayamum pada hadas kecil sesuai dengan jumlah jabiroh.Tapi hadas besar dihitung hanya
satu meskipun jabirohnya banyak.



