FIQIH KLS XII PERTKE 2
MOCH MASDUKI.S.Ag
PERTEMUAN KE 2
HUKUM SYARA’ DAN PEMBAGIANNYA
Kompetensi Inti (K.I)
1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
2. Menunjukkan prilaku jujur, disiplin, bertanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
3. Memahami, menerapkan, dan menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
4. Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri serta bertindak secara efektif dan kreatif, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
Kompetensi Dasar (KD)
1.4 Menghayati nilai-nilai positif dari konsep hukum Islam sebagai jalan kebenaran hidup
2.4 Mengamalkan sikap patuh kepada aturan yang berlaku sebagai implementasi dari pengetahuan tentang konsep hukum Islam
3.4 Menganalisis konsep tentang al-hakim, al-hukmu, al-mahkum fih dan al-mahkum ‘alaih
4.4 Mengomunikasikan hasil analisis penerapan hukum Islam tentang alhakim, al-hukmu, al-mahkum fih dan al-mahkum ‘alaih
Indikator Pencapaian Kompetensi
Peserta didik mampu :
1.4.1 Menerima konsep hukum Islam sebagai jalan kebenaran hidup
1.4.2 Meyakini konsep hukum Islam sebagai jalan kebenaran hidup
2.4.1 Menjalankan sikap patuh kepada aturan yang berlaku sebagai implementasi dari pengetahuan tentang konsep hukum Islam
2.4.2 Mengajak orang lain untuk bersikap patuh kepada aturan yang berlaku sebagai implementasi dari pengetahuan tentang konsep hukum Islam
3.4.1 Membedakan konsep tentang al-hakim, al-hukmu, al-mahkum fih, dan al-mahkum ‘alaih
3.4.2 Mengorganisir konsep konsep tentang al-hakim, al-hukmu, almahkum fih, dan al-mahkum ‘alaih
3.4.3 Menemukan makna tersirat konsep tentang al-hakim, al-hukmu, almahkum fih, dan al-mahkum ‘alaih Fikih
4.4.1 Mendiskusikan hasil analisis penerapan hukum Islam tentang alhakim, al-hukmu, al-mahkum fih dan al-mahkum ‘alaih
4.4.2 Menyimpulkan hasil analisis penerapan hukum Islam tentang alhakim, al-hukmu, al-mahkum fih dan al-mahkum ‘alaih
MATERI LENGKAP KLIK DIBAWAH INI
https://drive.google.com/file/d/1NT10AwRfw4-2tuFLuQmOBS6whMBMYXOp/view?usp=sharing







