Assalamualaikum, wr.wb
pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai pajak, dimana pajak merupakan suatu iuran wajib kepada negara yang harus dibayarkan oleh pribadi / badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dasar Hukum
UUD 1945 PASAL 23 A “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
terdapat juga pajak penghasilan yang nantinya kita akan bahas lebih lanjut dengan link berikut ini
https://docs.google.com/presentation/d/1XGlTYAjXymgrAMIpFGSvbIrC7Vhz3eQ8/edit#slide=id.p1
dengan adanya link tersebut semoga bisa lebih membantu terimakasih wasalamualaikum wr,wb