Pengertian Indeks Harga
Indeks harga merupakan suatu ukuran statistik untuk menyatakan perubahan-perubahan harga yang terjadi dari satu periode ke periode lainnya. Di Indonesia, indeks harga ditetapkan dari hasil pengumpulan data oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Nah, caranya masing-masing harga barang dan jasa diberi bobot (weighted) berdasarkan tingkat keutamaannya. Barang dan jasa yang dianggap paling penting diberi bobot yang lebih besar.
1. Indeks Harga Konsumen (IHK)
Sesuai dengan namanya indeks harga konsumen melihat perubahan harga barang dan jasa yang dikonsumsi dari waktu ke waktu. Indeks harga konsumen diambil dari data empat kelompok, yaitu kelompok makanan, perumahan, aneka barang, dan jasa.
2. Indeks Harga Perdagangan Besar/Indeks Harga Produsen
Indeks harga perdagangan besar merupakan angka indeks yang menunjukkan perubahan pada harga pembelian barang oleh para pedagang besar. Berbeda nih dengan indeks harga konsumen yang ditetapkan dalam satuan kecil, indeks harga perdagangan besar ditetapkan dalam ukuran/kuantitas borongan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil industri, impor dan ekpor.
3. Indeks Harga yang Diterima dan Dibayar Petani
Sesuai dengan namanya sudah tahu dong definisinya indeks harga jenis ini. Ya! Indeks harga yang diterima dan dibayar petani adalah indeks haga yang harus dibayar oleh pertani baik untuk biaya hidup maupun untuk biaya produksi termasuk juga biaya hipotek, pajak, upah. Oh iya rasio antara indeks harga yang dibayar dan diterima dalam waktu tertentu disebut dengan rasio paritas.
4. Indeks Harga Implisit
Hmm apa itu indeks harga implisit? Indeks harga jenis ini sebenarnya merupakan suatu metode untuk membandingkan pertumbuhan ekonomi nominal dengan pertumbuhan ekonomi riil. Perhitungan cara ini melibatkan semua barang yang diproduksi. Indeks harga implsit menjadi ukuran inflasi dari periode di mana harga dasar untuk perhitungan GNP riil digunakan sampai GNP sekarang.