WAKAF BERJANGKA

wakaf-img

WAKAF BERJANGKA

By : Ustadz Abdul Wahid Alfaizin 

Salah satu sistem wakaf yang sekarang dikembangkan adalah wakaf uang dalam jangka waktu tertentu seperti 5 tahun dan setelah jangka waktu tersebut dia mengambil kembali uang yang dia wakafkan. Sistem ini cocok bagi pemilik uang yang ingin mewakafkan uang mereka dalam jumlah besar namun dia tidak ingin kelihatan uang tersebut untuk selamanya. 

BWI sendiri menggunakan sistem wakaf berjangka tersebut untuk pembangunan pusat retina dan kornea untuk RS mata Serang yang juga dibangun dari dana wakaf. BWI  mencari orang yang mau mewakafkan sementara uangnya selama 5 tahun dengan nilai  Rp 50 miliar.  Setelah lima tahun tersebut dikembalikan secara utuh.

BWI  memasukkan uang wakaf berjangka tersebut ke Sukuk. Lalu mencari pinjaman ke bank Syariah untuk membangun pusat retina dan kornea di atas. Adapun cicilan bulanan ke bank syariah tersebut dibayar dari hasil bulanan Sukuk.

Bagi kita yang terbiasa dengan Madzhab Syafi'i mungkin agak terasa aneh dengan sistem wakaf berjangka tersebut. Namun ternyata sistem wakaf berjangka diperbolehkan dalam madzhab yang lain. Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah dijelaskan

اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي تَأْقِيتِ الْوَقْفِ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ – فِي الصَّحِيحِ عِنْدَهُمْ – وَالْحَنَابِلَةُ – فِي أَحَدِ الْوَجْهَيْنِ – إِلَى أَنَّ الْوَقْفَ لاَ يَقْبَل التَّأْقِيتَ، وَلاَ يَكُونُ إِلاَّ مُؤَبَّدًا. (2)
وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ – فِي مُقَابِل الصَّحِيحِ عِنْدَهُمْ وَالْحَنَابِلَةُ عَلَى الْوَجْهِ الآْخَرِ – إِلَى جَوَازِ تَأْقِيتِ الْوَقْفِ، وَلاَ يُشْتَرَطُ فِي صِحَّةِ الْوَقْفِ التَّأْبِيدُ، أَيْ كَوْنُهُ مُؤَبَّدًا دَائِمًا بِدَوَامِ الشَّيْءِ الْمَوْقُوفِ، فَيَصِحُّ وَقْفُهُ مُدَّةً مُعَيَّنَةً ثُمَّ تُرْفَعُ وَقْفِيَّتُهُ، 
[مجموعة من المؤلفين ,الموسوعة الفقهية الكويتية ,10/40]

"Ulama' berbeda pendapat terkait wakaf yang dibatasi waktu. Menurut madzhab Hanafi, qaul shahih dalam madzhab Syafi'i, dan salah satu wajah dalam madzhab Hanbali wakaf hanya bisa untuk selamanya tidak boleh dibatasi oleh waktu.

Sedangkan menurut madzhab Maliki, kebalikan qaul shahih dalam madzhab Syafi'i, dan wajah yang lain dalam madzhab Hanbali boleh wakaf yang berbatas waktu serta sahnya wakaf tidak disyaratkan untuk selamanya. Karena itu sah wakaf dalam waktu tertentu kemudian dicabut wakafnya setelah itu.'"

Author

Latest Post

Related Post