Upaya Mempertahankan Kesatuan dan Persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

NKRI

adalah bentuk negara Indonesia yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945:
“Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.”

NKRI diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dan memiliki wilayah yang luas dari Sabang sampai Merauke.

Dasar Hukum Mempertahankan NKRI

Upaya mempertahankan NKRI memiliki landasan hukum, antara lain:

  1. UUD 1945 Pasal 27 ayat (3)
    Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

  2. UUD 1945 Pasal 30 ayat (1)
    Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

  3. Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa.

Ancaman terhadap NKRI

Ancaman dapat berasal dari dalam maupun luar negeri.

Ancaman Militer

  • Agresi dari negara lain

  • Pelanggaran wilayah

  • Pemberontakan bersenjata

Ancaman Non-Militer

  • Radikalisme dan terorisme

  • Konflik SARA

  • Penyalahgunaan narkoba

  • Hoaks dan disinformasi

  • Korupsi

  • Ancaman siber

Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara

Indonesia menganut Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), yaitu sistem pertahanan yang melibatkan seluruh warga negara.

Komponen pertahanan:

  • Tentara Nasional Indonesia (TNI) → Komponen utama pertahanan negara

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) → Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat

  • Rakyat → Komponen pendukung

Upaya Mempertahankan NKRI

Bidang Pertahanan dan Keamanan

  • Mengikuti pendidikan bela negara

  • Mendukung tugas TNI dan Polri

  • Menjaga keamanan lingkungan

Bidang Ideologi

  • Mengamalkan nilai-nilai Pancasila

  • Menolak paham radikal dan separatis

Bidang Politik

  • Berpartisipasi dalam pemilu

  • Menghormati hasil demokrasi

Bidang Ekonomi

  • Mencintai produk dalam negeri

  • Membayar pajak

  • Tidak melakukan korupsi

Bidang Sosial Budaya

  • Menjaga persatuan dan toleransi

  • Melestarikan budaya bangsa

  • Menghindari ujaran kebencian

Peran Generasi Muda dalam Mempertahankan NKRI

Sebagai pelajar, upaya yang dapat dilakukan antara lain:

  • Belajar dengan sungguh-sungguh

  • Menjaga nama baik sekolah dan bangsa

  • Aktif dalam kegiatan positif

  • Bijak menggunakan media sosial

  • Menjunjung tinggi semboyan Bhinneka Tunggal Ika

Ancaman terhadap Keutuhan NKRI dalam Sejarah

Contoh beberapa peristiwa yang pernah mengancam keutuhan NKRI:

  • Pemberontakan DI/TII

  • Gerakan separatis RMS

  • G30S 1965

Author

Latest Post

Related Post