TAP MPR

MPR

TAP MPR merupakan kepanjangan dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, yaitu keputusan resmi MPR yang memiliki kedudukan sebagai salah satu sumber hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

FUNGSI MPR

  1. Menetapkan arah dan kebijakan negara
    TAP MPR bisa berisi pedoman dasar pembangunan nasional dan arah kebijakan negara sebelum amandemen UUD 1945.

  2. Mengatur hal-hal penting dalam ketatanegaraan
    Misalnya pengangkatan Presiden/Wakil Presiden, referendum, atau aturan tentang pemerintahan.

  3. Menjadi pedoman penyelenggaraan negara
    TAP MPR berfungsi sebagai landasan hukum yang wajib dipatuhi lembaga negara dan pemerintah.

STATUS TAP MPR SETELAH REFORMASI

Setelah amandemen UUD 1945, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, sehingga TAP MPR yang bersifat mengatur tidak lagi dibuat. Namun, TAP MPR lama tetap berlaku selama:

  • belum dicabut,

  • belum diganti,

  • atau belum bertentangan dengan UUD 1945

CONTOH PERATURAN TAP MPR

Beberapa TAP MPR yang masih memiliki kekuatan hukum, antara lain:

  • TAP MPR tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. XX/MPRS/1966)

  • TAP MPR tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden (TAP MPR No. XI/MPR/1998)

  • TAP MPR tentang Pemberantasan KKN (TAP MPR No. XI/MPR/1998)

TAP MPR sendiri merupakan keputusan penting MPR yang memiliki kekuatan hukum dan berperan sebagai pedoman penyelenggaraan negara. Walaupun MPR kini tidak lagi membuat TAP yang bersifat mengatur, beberapa TAP lama tetap berlaku dan menjadi bagian dari sistem hukum Indonesia.

Author

Latest Post

Related Post