Zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Makna tumbuh menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci sendiri menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari segala kejelekan, kebatilan, dan dosa-dosa. Dalam Al-Qur’an disebutkan.
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. at-Taubah ayat 103).
Saat bulan Ramadhan selain diperintahkan untuk berpuasa kita juga diperintahkan untuk membayar zakat fitrah. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan saat Hari Raya Idul Fitri. Karena zakat sendiri telah menjadi salah satu bagian dalam rukun islam yaitu yang ke-4. Oleh karena itu, setiap umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat terutama zakat fitrah. Sebagaimana hadits Ibnu Umar ra.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (H.R. Bukhari Muslim).
Dalam hadits tersebut menerangkan bahwa zakat fitrah itu berupa satu sha’ kurma atau gandum, karena kurma dan gandum merupakan bahan makanan yang dapat digunakan untuk berbuka puasa ataupun sebagai makanan di Hari Raya Idul Fitri. Karena di Indonesia makanan pokoknya bukan kurma ataupun gandum, dan beberapa daerah mungkin susah mencarinya. Oleh karena itu, zakat fitrah bisa berupa makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,75 kg per jiwa. Namun para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi.
Referensi: Zakat