Assalamu’alaikum, kali ini akan mempelajari materi mengenai Semangat dan Komitmen Menjaga Keutuhan NKRI yang dimana terdiri atas Semangat Kebangsaan, prinsip Nasionalisme, dan prinsip Patriotisme.
Semangat kebangsaan adalah penggerak nilai-nilai yang terdapat dalam jiwa dan menjadi ruh bangsa Indonesia. Semangat kebangsaan juga bisa diartikan sebagai sikap dan perasaan cinta yang tinggi terhadap bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Nasionalisme adalah semangat atau sikap yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia dalam mencintai tanah airnya. Arti dari nasionalisme adalah kesetiaan dan kebanggaan terhadap negara dan bangsa Indonesia serta kepedulian terhadap nasib dan masa depannya. Tujuan dari nasionalisme adalah untuk mempertahankan keutuhan dan kedaulatan negara, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia secara merata. Terdapat dua jenis nasionalisme, yaitu nasionalisme dalam arti sempit dan nasionalisme dalam arti luas. Nasionalisme dalam arti sempit, atau yang disebut juga chauvinisme, adalah semangat kebangsaan yang negatif karena cenderung berlebihan dalam mempertahankan perasaan cinta dan kebanggaan terhadap bangsanya, namun merendahkan bangsa lain. Sementara itu, dalam arti luas atau yang berarti positif, adalah sikap atau perasaan cinta dan kebanggaan yang tinggi terhadap tanah air, tanpa memandang rendah pada bangsa lain.