Penyusunan PROLEGDA Dan PROLEGNAS

Gemini_Generated_Image_zu6x1zu6x1zu6x1z
Pada tingkat nasional, perencanaan pembentukan undang-undang dilakukan melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sedangkan pada tingkat daerah dilakukan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), yang sebelumnya dikenal dengan istilah Prolegda. Keduanya menjadi pedoman dalam menentukan peraturan yang perlu dibentuk berdasarkan prioritas dan kebutuhan hukum di masing-masing tingkat pemerintahan

Perbedaan Prolegnas dan Prolegda

Aspek Prolegnas Prolegda
Kepanjangan Program Legislasi Nasional Program Legislasi Daerah
Tingkat Nasional Daerah
Tujuan Merencanakan pembentukan Undang-Undang Merencanakan pembentukan Peraturan Daerah
Produk hukum Rancangan Undang-Undang (RUU) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Lembaga yang terlibat DPR dan Pemerintah, dengan keterlibatan DPD sesuai kewenangannya DPRD bersama pemerintah daerah
Ruang lingkup Kebutuhan hukum nasional Kebutuhan dan persoalan daerah
Dasar pertimbangan Pembangunan nasional, kebutuhan hukum, dan aspirasi masyarakat Pembangunan daerah, otonomi daerah, dan aspirasi masyarakat

Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri atas beberapa tingkatan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945)

UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan menjadi acuan utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Seluruh peraturan di bawahnya harus sesuai dengan konstitusi. UUD NRI Tahun 1945 mengatur dasar negara, bentuk negara, lembaga negara, serta hak dan kewajiban warga negara.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)

Ketetapan MPR merupakan produk hukum yang ditetapkan oleh MPR dalam lingkup kewenangannya. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, TAP MPR berada di bawah UUD NRI Tahun 1945 dan di atas undang-undang atau Perppu.

Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Undang-undang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden, sedangkan Perppu ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa dan harus memperoleh persetujuan DPR pada persidangan berikutnya sesuai ketentuan konstitusi. Keduanya berada pada tingkat hierarki yang sama. Materinya mencakup hal-hal penting seperti hak asasi manusia, penyelenggaraan negara, dan pengaturan yang diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945.

Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. PP berfungsi menjabarkan ketentuan undang-undang agar dapat dilaksanakan secara lebih terperinci dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang menjadi dasar pembentukannya.

Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Presiden ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan perintah peraturan yang lebih tinggi atau menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Perpres mengatur hal-hal yang lebih operasional dalam penyelenggaraan pemerintahan dan harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Peraturan ini mengatur urusan pemerintahan daerah provinsi sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya pengelolaan lingkungan hidup atau penyelenggaraan pelayanan daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama bupati atau wali kota. Peraturan ini mengatur urusan pemerintahan daerah sesuai kewenangan kabupaten atau kota, misalnya pengelolaan sampah, penataan wilayah, dan pelayanan masyarakat setempat.

Tenik penyusunan produk hukum

Teknik penyusunan produk hukum merupakan cara sistematis untuk merancang aturan agar memiliki dasar hukum yang tepat yang berpedoman pada UU Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2022.

  • Pembentuk aturan harus memahami permasalahan yang hendak diselesaikan, pihak yang terdampak, serta alasan mengapa diperlukan aturan baru atau perubahan terhadap aturan yang sudah ada. Tanpa identifikasi masalah yang tepat, aturan berisiko tidak menjawab kebutuhan masyarakat atau justru menimbulkan persoalan baru.
  • Pembentuk aturan harus memastikan siapa yang berwenang membuat aturan tersebut dan pada tingkat mana aturan itu seharusnya dibentuk. Misalnya, kebijakan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah tidak dapat begitu saja ditetapkan sebagai undang-undang oleh pemerintah daerah.
  • penyusun perlu mengumpulkan dasar hukum dan melakukan harmonisasi. Pada tahap ini, penyusun memeriksa peraturan yang sudah ada, mencari ketentuan yang relevan, dan memastikan rancangan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi atau aturan lain yang berkaitan. Proses harmonisasi penting agar tidak terjadi tumpang tindih, pengulangan, maupun pertentangan norma.
  • Lalu menyusun kerangka dan sistematika produk hukum. Secara umum, peraturan perundang-undangan dapat memiliki bagian judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, serta penjelasan atau lampiran apabila diperlukan. Pembukaan biasanya memuat konsiderans yang menjelaskan alasan pembentukan peraturan dan dasar hukum yang menjadi landasannya. Batang tubuh berisi ketentuan yang dirumuskan secara terstruktur dalam bab, bagian, pasal, dan ayat sesuai kebutuhan serta jenis peraturannya.
  • Tata Bahasa, penyusun harus menggunakan bahasa hukum yang jelas, tegas, konsisten, dan tidak bermakna ganda. Setiap pasal sebaiknya mengatur satu gagasan utama secara terarah. Istilah yang digunakan harus konsisten, subjek yang memiliki kewajiban harus jelas, dan ketentuan mengenai pelaksanaan harus dapat dipahami. Apabila aturan memuat larangan atau konsekuensi, rumusannya harus memiliki dasar hukum dan tidak boleh melampaui kewenangan pembentuknya.
  • Adamya partisipasi publik dan keterbukaan. Pihak yang terdampak sebaiknya diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan sesuai ketentuan yang berlaku. Masukan tersebut kemudian dipertimbangkan untuk memperbaiki isi rancangan. Dengan cara ini, aturan tidak hanya disusun berdasarkan sudut pandang pembentuknya, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi pihak yang akan melaksanakannya.

Sebelum ditetapkan, rancangan perlu melalui pemeriksaan dan evaluasi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ketepatan dasar hukum, konsistensi istilah, kesesuaian materi dengan kewenangan, serta kejelasan rumusan pasal. Evaluasi juga dapat menilai apakah aturan realistis untuk diterapkan, apakah sumber daya yang tersedia memadai, dan apakah terdapat dampak yang tidak diinginkan. Setelah melalui prosedur yang ditentukan, rancangan diproses untuk ditetapkan dan diundangkan atau diumumkan sesuai jenis produk hukumnya.

Tahap terakhir adalah pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi berkala. Produk hukum yang telah berlaku harus disosialisasikan kepada pihak terkait agar isi dan konsekuensinya dipahami. Pelaksanaannya kemudian dipantau untuk mengetahui apakah tujuan aturan tercapai. Jika ditemukan kelemahan, ketidaksesuaian, atau perubahan kebutuhan masyarakat, aturan dapat dievaluasi dan diperbaiki melalui prosedur yang sah.

 

Author

Latest Post

Related Post