Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

ojk

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan

Pembentukan OJK dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan untuk melakukan penataan kembali lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan disektor jasa keuangan, sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2009 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang no 2 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia. Selain itu, pembentukan itu juga dilatarbelakangi perkembangan sektor keuangan, konglomerasi lembaga jasa keuangan dan meningkatnya pelanggaran lintas industri jasa keuangan dan belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan.

Visi OJK, yaitu menjadi lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang terpercaya melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan sektor jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum

Fungsi OJK sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK senantiasa bersikap independen dalam melaksanakan tugasnya yaitu melakukan, pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dan kegiatan jasa keuangan disektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Pasal 4 UU OJK menyebutkan bahwa pembentukan OJK bertujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sistem jasa keuangan terselenggarakan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Fungsi edukasi dan perlidungan konsumen industri jasa keuangan di OJK dikelompokkan dalam preventive action dan repressive action. OJK memiliki kewenangan untuk melakukan edukasi kepada masyarakat dalam rangka mencegah kerugian konsumen dan masyarakat, pelayanan pengaduhan konsumen dan masysrakat.

Layanan konsumen OJK merupakan salah satu bentuk implementasi amanat Undang-undang OJK dalam upaya memberikan edukasi serta perlindungan kepada konsumen dan masyarakat terhadap pelanggaran atas udang-undang dan peraturan disektor keuangan yang berada di wewenang OJK dan masyarakat terhadap kelalaian atau pelanggaran. Masyarakat dapat menghubungi layanan konsumen OJK yang dapat diakes melalui kontak OJK 157.

Sumber : Otoritas Jasa Keuangan, 2020, Mengenal Otoritas Jasa Keunagan dan Industri Jasa Keuangan tingkat SMA KLS X, Jakarta: Menara Radius Prawiro

 

 

Author

Latest Post

Related Post