logo-sekolah-islam-shafta

Kedaulatan

maxresdefault

Negara sudah seharusnya untuk berperan aktif dalam mengatur dan menjaga kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, di dalam sebuah negara harus ada seorang pemimpin atau pemegang kekuasaan negara, karena jika tidak ada pemegang kekuasaan, maka masyarakat tidak bisa diatur dan dijaga dengan baik serta kemungkinan besar akan terjadi perebutan kekuasaan yang bisa memunculkan konflik sesama masyarakat.

Bukan hanya pemimpin atau pemegang kekuasaan, tetapi dalam sebuah negara harus ada lembaga-lembaga pemerintahan, seperti lembaga Kementerian, lembaga pemerintahan daerah, dan lembaga-lembaga pemerintahan lainnya. Setiap lembaga tersebut sudah mempunyai tugas-tugasnya masing. Dengan adanya lembaga-lembaga negara tersebut, maka tugas-tugas negara menjadi mudah untuk diselesaikan

Akan tetapi, tugas negara tidak akan mudah diselesaikan, jika antara lembaga negara yang satu dengan lembaga negara lainnya tidak bisa berkoordinasi atau bekerja sama dengan baik. Maka dari itu, hadirlah aturan-aturan yang sudah disahkan negara akan setiap lembaga negara dapat melakukan koordinasi dengan baik.

Pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berbeda-beda, seperti halnya Indonesia yang di mana kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Hal ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 atau lebih tepatnya pada Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.”

Senada dengan apa yang ada di dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2, maka kekuasaan tertinggi dapat diartikan sebagai kedaulatan yang ada di dalam suatu negara. Dengan kata lain, kedaulatan tertinggi yang ada di Indonesia berada di tangan rakyat.

Kedaulatan secara etimologi berarti kekuasaan tertinggi dan diambil dari bahasa Arab daulah dengan arti kekuasaan. Sementara itu, dalam bahasa Latin supremus dengan arti tertinggi.

Jika dalam bahasa Latin, kedaulatan itu supremus dan berarti tertinggi, maka dalam bahasa Inggris, kedaulatan yaitu souvereignty. Dalam bahasa Jerman yaitu souvereniteit dan dalam bahasa Belanda yaitu souveranete.

Sedangkan di Indonesia yang diambil berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya. Maka dari itu, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang ada di dalam suatu negara dan dijalankan oleh sistem pemerintahan pada negara tersebut.

Author

Latest Post

Related Post