HUKUM FIQIH WANITA: HAID, NIFAS, DAN ISTIHADAH

as_2
Pembahasan soal darah bulanan yang keluar adalah pembahasan yang sangat menarik untuk para muslimah. Pembahasan ini juga menjadi bahasan yang tersulit dalam masalah fiqih, sehingga banyak yang keliru dalam memahaminya.
 
Meski pembahasannya telah berulang-ulang kali disampaikan, masih banyak wanita Muslimah yang belum memahami kaidah dan perbedaan dari ketiga darah ini. Mungkin ini dikarenakan darah tersebut keluar dari jalur yang sama namun pada setiap wanita tentulah keadaannya tidak selalu sama, dan berbeda pula hukum dan penanganannya.
 
Kajian fiqih tematik khusus wanita di Sekolah Islam SHAFTA kali ini membahas tentang Haid, Nifas, dan Istihadah bersama dengan Ustadz Nur Hasyim S. Anam Kadiv. Diklat PW IASS Bangkalan.
 
"Hukum belajar Haid bagi seorang muslimah adalah Fardlu Ain. Minimal masa haid 24 jam atau 1 hari semalam, maksimalnya 15 hari 15 malam. Meskipun waktunya putus-putus. Jika kurang dari 24 jam itu bukan haid" ujarnya.
 
Cara agar mengetahui bagaimana untuk mengetahui darah keluar minimal 24 jam adalah di kira-kira. Lalu bagaimana kalau dirinya merasa sudah suci? Caranya adalah menempelkan kapas atau tissu di area kemaluan bagian dalam. Apabila ada bercak merah berarti masih belum berhukum suci meskipun darah tersebut tidak mengalir.
 
"Jika ada muslimah yang haid selama 20 hari tetapi bulan kemarin hanya 8 hari maka haidnya terhitung 8 hari, 12 hari selanjutnya terhitung istihadah. Istihadah tetap wajib sholat namun sebelum wudhu wajib membersihkan kemaluannya hingga bersih lalu menyumbat kemaluannya dengan kapas yang suci atau memakai pembalut" tambahnya.
 
Para ibu setelah melahirkan seharusnya di wajibkan untuk mandi nifas (mandi wiladah), dengan syarat tidak dalam keadaan sedang keluar darah Nifas. Nifas biasanya hukumnya hanya sebentar, jika nifas keluar hanya 2 minggu maka nifas tersebut hanya 2 minggu tidak perlu menunggu 40 hari. Nifas tidak ada minimal waktunya seperti haid.
 
Begitu pemaparan dari Ustadz Nur Hasyim S. Anam Mengenai Haid, Nifas, dan Istihadah. Muslimah wajib mempelajari mengenai hukum fiqih haid, nifas, dan istihadah ini karena sangat diperlukan untuk mengetahui hukum-hukumnya. (Ica)