Hukum adalah aturan hidup yang diciptakan untuk mencapai nilai – nilai yang diinginkan oleh masyarakat. Penyusunan peraturan hukum harus memenuhi unsur – unsur sebagai berikut:
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia
- Ditetapkan oleh lembaga resmi yang berwenang atau sah
- Bersifat memaksa
- Adanya sanski pelanggaran
Nilai yang dicari dalam menerapkan hukum yakni ketertiban, keamanan, dan keadilan. Aristoteles berpendapat bahwa tujuan hukum sendiri guna mencapai sebuah keadilan. Untuk mencapai itu diperlukan alat penegak hukum yakni:
- Polisi : mencegah dan menanggulani kejahatan
- Jaksa: Penuntut perkara di pengadilan
- Hakim: pemutus perkara di pengadilan
Sumber hukum sendiri terdiri dari dua yakni:
- Sumber hukum tertulis: hukum yang berlaku dan tercantum dalam berbagai peraturan negara
- Sumber hukum tidak tertulis: hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat yang tidak tertulis seperti hukum adat istiadat atau kebiasaan masyarakat
Sesuai dengan hierarkinya, hukum memiliki tingkatan yang diatur pada Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2022, yaitu
- UUD NRI Tahun 1945
- Ketetapan MPR
- UU
- Peraturan Pengganti UU
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Provinsi
- Peraturan Kota/Kabupaten
Selain itu terdapat 3 prinsip hukum yang harus ditegakkan yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Prinsip kemanfaatan sendiri merujuka manfaat dari diberlakukannya hukum itu sendiri. Sedangkan untuk prinsip kepastian, dimana semua manusia memiliki kesetaraan di mata hukum. Sehingga menciptakan sebuah keadilan yang rata.
Hukum terbagi menjadi beberapa bentuk seperti hukum berdasarkan isi yakni:
- Hukum Publik: hukum yang mengatur hubungan negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum
- Hukum Privat: hukum yang mengatur hubungan satu orang dengan orang lain dengan kepentingan tertentu
Hukum berdasarkan sifatnya yakni:
- Mengatur: hukum bersifat mengatur antar individu dan yang bersangkutan tidak menggunakan akternatif lain
- Memaksa: hukum bersifat memaksa yakni hukum harus selalu ditegakkan dan tidak oleh dikesampingkan
Hukum berdasarkan waktu berlakunya:
- Ius Constitutum: Hukum yang berlaku di sekarang ini dan berada di wilayah tertentu
- Ius Constituendum: Hukum yang berlaku di masa yang akan datang yang memuat tujuan dan cita – cita
Hukum berdasarkan cara mempertahankannya:
- Hukum Material: hukum yang mengatur hubungan antar anggota masyarakat secara umum yang memuat hal yang tidak maupun hal yang diperbolehkab
- Hukum Formal: hukum yang mengatur cara mempertahankan hukum material