FIQIH KLS XI PERTEMUAN KE 3
MOH. MASDUKI
PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Pertemuan ke 3
HAK DAN KUWAJIBAN SUAMI ISTRI
Kompetensi Inti (KI)
1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama Islam.
2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro -aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesiik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan.
4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkrit dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah sec
Kompetensi Dasar (KD)
2.2. Membiasakan sikap tanggungjawab dalam menerapkan hukum Islam.
3.1. Menjelaskan ketentuan perkawinan dalam Islam dan hikmahnya.
3.2. Memahami ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan.
4.1. Mengkritisi praktik perkawinan yang salah di masyarakat berdasarkan ketentuan hukum Islam.
4.2. Menunjukkan contoh perbedaan ketentuan perkawinan dalam Islam
Indikator Pembelajaran
1. Siswa dapat menjelaskan pengertian nikah dan hukum nikah.
2. Siswa dapat menjelaskan pengertian rukun nikah dan wanita yang haram dinikahi.
3. Siswa dapat menunjukkan dasar hukum nikah.
4. Siswa dapat menunjukkan sebab-sebab talak, rujuk dan ‘iddah. Indikator
Kompetensi Inti (KI)
1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama Islam.
2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro -aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesiik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan.
4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkrit dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah sec
Kompetensi Dasar (KD)
2.2. Membiasakan sikap tanggungjawab dalam menerapkan hukum Islam.
3.1. Menjelaskan ketentuan perkawinan dalam Islam dan hikmahnya.
3.2. Memahami ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan.
4.1. Mengkritisi praktik perkawinan yang salah di masyarakat berdasarkan ketentuan hukum Islam.
4.2. Menunjukkan contoh perbedaan ketentuan perkawinan dalam Islam
Indikator Pembelajaran
1. Siswa dapat menjelaskan pengertian nikah dan hukum nikah.
2. Siswa dapat menjelaskan pengertian rukun nikah dan wanita yang haram dinikahi.
3. Siswa dapat menunjukkan dasar hukum nikah.
4. Siswa dapat menunjukkan sebab-sebab talak, rujuk dan ‘iddah. Indikator
MATERI LEBIH LENGKAP SILAHKAN KLIK DIBWAH INI
https://drive.google.com/file/d/1oiAH4wsgCWAvMCe_fiC6hVNlDb30_jsl/view?usp=sharing