Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan bahwa tujuan perbankan nasional adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat.
Fungsi Perbankan secara umum ada 3 yaitu : menghimpun dana masyarakat ( tabungan, giro, deposito), Menyalurkan dana kepada masyarakat ( Kredit) dan memberikan jasa perbankan kepada masyarakat (jasa pengiriman dana, jasa pembayaran, jasa pembelian jasa penagihan/inkaso, dan jasa lainnya).
Ada dua jenis perbankan berdasarkan fungsinya yaitu : Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, dua jenis bank berdasarkan kegiatan operasionalnya yaitu bank konvensional dan bank syariah
Dalam struktur organisasi, kegiatan operasional Bank Syariah dibedakan menjadi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Ada perbedaan dalam memperhitungkan pendapatan bagi bank dan nasabah, Bank Konvensional dalam perhitungan bunga dan Bank Syariah dalam perhitungan bagi hasil. Perbedaan bank konvensional dan bank syariah kita lihat tabel berikut ini :
Bank Konvensional | Bank Syariah | |
Fungsi dan kegiatan Bank | Intermediasi, Jasa Keuangan | Intermediasi, Manajer Investasi, Investor Sosial, Jasa Keuangan |
Prinsip Dasar Operasional |
– Bebas Nilai
– Uang sebagai komoditas – Bunga |
– Tidak bebas nilai (Prinsip Syariah Islam)
– Uang sebagai alat tukar dan bukan komoditas – Bagi hasil, Jual beli, sewa |
Sumber Likuiditas Jangka Pendek | Pasar Uang, Bank Sentral | Pasar Uang Syariah, Bank Sentral |
Risiko Usaha |
– Risiko bank tidak terkait langsung dengan debitur, risiko debitur tidak terkait langsung dengan bank
– Kemungkinan terjadi negatif spread |
– Dihadapi bersama antara bank dan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran
– Tidak mungkin terjadi negatif spread |
Struktur Organisasi Pengawas | Dewan Komisaris | Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Dewan Syariah Nasional |
Sumber : Otoritas Jasa Keuangan, 2020, Mengenal Otoritas Jasa Keunagan dan Industri Jasa Keuangan tingkat SMA KLS X, Jakarta: Menara Radius Prawiro