logo-sekolah-islam-shafta

Bab VIII; Ketentuan Waris dalam Islam

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 3 untuk Kelas XII Sekola

Assalamualaikum warahmatullah…

melanjutkan materi kelas 12 mata pelajaran PAI mengenai waris atau yang biasa kita sebut dengan harta warisan. mungkin saya ingin menjelaskan sedikit mengenai makna waris. Berasal dari kata mirats yang berarti peninggalan dari orang yang meninggal. jadi segala sesuatu yang ditinggalkan kepada orang yang masih hidup disebut harta warisan, baik sesuatu itu beharga maupun tidak.

Ilmu mengenai warisan juga disebut dengan Ilmu Fara`idh, yang merupakan jamak dari kata fardhun. Artinya bagian pasti (yang sudah ditentukan) untuk orang yang memiliki hak waris. berbeda dengan arti waris di atas yang lebih umum, makna fara`idh lebih fokus pada setiap bagian yang akan diterima oleh ahli waris yang telah ditetapkan dalam al-Qur`an dan Hadis Nabi Muhammad.

Hukum waris sendiri menjadi wajib dilaksanakan bagi setiap muslim. baik ahli waris dari kalangan anak-anak, maupun orang yang sudah renta, semua mendapatkan bagian dengan syarat-syarat tertentu. untuk lebih jelasnya akan dibahas pada link berikut:

https://docs.google.com/presentation/d/1qKSeb3y3c-zSR3mJ7Lrzvlug02ouBdrQ/edit?usp=drivesdk&ouid=107792766737159290061&rtpof=true&sd=true

Author

Latest Post

Related Post