KAJIAN RAMADAN: ZAKAT FITRAH

WhatsApp_Image_2021-05-03_at_11_04_212

Untuk kali ketiga KH. Mar’ruf Khozin memberi kajian Ramadan di Sekolah Islam Shafta dengan mengetengahkan tema zakat fitrah. Acara ini langsung dihadiri Ketua Yayasan Al Insanul Kamil, Kepala SMP-SMA Shafta, Bapak Ibu Guru dan seluruh karyawan. Sabtu(24/4)

Bentuk pemberian dalam Islam terdiri dari Infaq, wakaf, hibah, wasiat, tajil ada fitrah, harta, Hadiah identik kasih sayang karena senang satu sama yang lain. Masalah infak yang pernah merasa pelit sepeti yang tertulis “ Dan barang apa saja yang kau nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang sebaik-baiknya. Anjuran sedekah boleh dianjurkan terang-terangan maupun tersembunyi.

Untuk zakat harta meliputi hasil dagangan, pertanian, peternakan, buah-buahan, tambang, temuan, emas dan perak dan zakat profesi (masa modern).” Diriwayatkan dari Ibn Umar:sungguh Rasuluah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan kepada manusia sejumlah satu sha’ kurma atau gandum. Bagi setiap orang yang merdeka aatu budak, laki-laki atau perempuan muslim dari kaum muslimin.” Hikmah zakat fitrah meliputi internal dan eksternal, Internal meliputi menyucikan jiwa (diperintah untuk tidak mencaci maki, menghiba). Hikmah eksternal yaitu menjadi makanan orang miskin. Pemberian itu bisa menjadi penghilang iri hati. Hikmah kedua yaitu menyempurnkan pahala puasa.

Syarat wajib puasa yaitu orang Islam, Merdeka menemui akhir Ramadan, dan punya lebihan nafkah har Id. Jenis dan kadar satu sha’ berupa beras ada yang mengukur dengan 2,751 kg, ada yang 2,720 kg. dan 2,5 kg. Orang yang wajib dizakaiti yati diri sendiri, istri, orang tua, dan anal. Perhitungan zakat dengan uang harus sesuai dengan mazhab dan tidak mencampur madzhab Hanafi dan Syafii. (talfik). Teknis pembayaran yaitu menyediakan beras/uang, niat saat menyerahkannya, dan menyerahkannya langsung kepada mustafiq.
Penerima zakat yaitu Fakir miskin, ukurannya adalah kategori menurut UNICEF adalah penghasilan 2 dollar. Penerima zakat berikutnya adalah mualaf, dan sabilillah.

Sementara untuk amil pengertiannya adalah orang yang diangkat presiden (pejabat penggantinya) untuk menarik zakat dan mendistribusikannya keada para mustahiq (orang-orang yang berhak). Untuk di sekolah agar menjadi amil diserahkan ke LAZIZNU agar pengelola legalitas secara hukum.