Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) adalah hukum dasar tertulis yang menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan negara Indonesia.
UUD NRI Tahun 1945 mengatur bagaimana negara Indonesia dijalankan, bagaimana kekuasaan negara dibagi, serta bagaimana hubungan antara negara dengan warga negara.
UUD NRI Tahun 1945 menjadi dasar bagi pembentukan berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
UUD NRI Tahun 1945 = aturan dasar dalam penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Fungsi UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI Tahun 1945 memiliki beberapa fungsi penting.
1. Sebagai hukum dasar
UUD NRI Tahun 1945 menjadi dasar dalam pembentukan berbagai peraturan hukum di Indonesia.
2. Sebagai pedoman penyelenggaraan negara
Pemerintah dan lembaga negara menjalankan tugasnya berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945.
3. Membatasi kekuasaan pemerintah
Konstitusi memberikan batas terhadap kekuasaan pemerintah agar kekuasaan tidak digunakan secara sewenang-wenang.
4. Menjamin hak warga negara
UUD NRI Tahun 1945 memberikan jaminan terhadap berbagai hak warga negara, termasuk hak untuk hidup, memperoleh pendidikan, beragama, menyampaikan pendapat, dan mendapatkan perlindungan hukum.
5. Menjadi dasar kehidupan bernegara
UUD NRI Tahun 1945 menjadi pedoman dalam kehidupan politik, hukum, ekonomi, sosial, pendidikan, pertahanan, dan keamanan.
Kedudukan UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI Tahun 1945 memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem hukum Indonesia.
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, UUD NRI Tahun 1945 berada pada posisi tertinggi.
Artinya, peraturan yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Secara sederhana:
UUD NRI Tahun 1945 → Undang-Undang/Perppu → Peraturan Pemerintah → Peraturan Presiden → Peraturan Daerah Provinsi → Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Sejarah Perumusan UUD NRI Tahun 1945
Perumusan UUD NRI Tahun 1945 berkaitan erat dengan proses persiapan kemerdekaan Indonesia.
BPUPKI
BPUPKI merupakan singkatan dari:
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
BPUPKI dibentuk pada masa pendudukan Jepang untuk mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia.
BPUPKI melakukan dua kali persidangan.
Sidang pertama
29 Mei–1 Juni 1945
Membahas dasar negara Indonesia.
Tokoh yang menyampaikan gagasan antara lain:
- Mohammad Yamin
- Soepomo
- Soekarno
Sidang kedua
10–17 Juli 1945
Membahas rancangan Undang-Undang Dasar, termasuk:
- bentuk negara;
- wilayah negara;
- kewarganegaraan;
- rancangan Pembukaan UUD;
- rancangan batang tubuh UUD.
Panitia Sembilan
Setelah sidang pertama BPUPKI, dibentuk Panitia Sembilan.
Panitia ini bertugas merumuskan dasar negara yang dapat diterima berbagai golongan.
Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menghasilkan Piagam Jakarta.
Piagam Jakarta menjadi salah satu sumber penting dalam penyusunan Pembukaan UUD 1945.
Pembentukan PPKI
BPUPKI kemudian dibubarkan dan digantikan oleh:
PPKI – Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
PPKI bertugas mempersiapkan berdirinya negara Indonesia setelah kemerdekaan.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang pada 18 Agustus 1945.
Pengesahan UUD 1945
Pada 18 Agustus 1945, PPKI menetapkan beberapa keputusan penting.
Keputusan PPKI:
- Mengesahkan UUD 1945.
- Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden.
- Memilih Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
- Membentuk Komite Nasional untuk membantu Presiden sebelum lembaga perwakilan terbentuk.
Pada proses pengesahan tersebut, terdapat perubahan rumusan sila pertama dari Piagam Jakarta menjadi:
“Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Perubahan tersebut dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Sistematika UUD 1945
Secara historis, UUD 1945 sebelum perubahan terdiri atas:
1. Pembukaan
Pembukaan terdiri atas 4 alinea.
2. Batang Tubuh
Memuat pasal-pasal yang mengatur penyelenggaraan negara.
3. Penjelasan
Berisi penjelasan mengenai pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam UUD 1945.
Setelah perubahan, struktur UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas:
Pembukaan dan Pasal-pasal.
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas empat alinea.
Alinea Pertama
Berisi tentang:
Kemerdekaan merupakan hak segala bangsa dan penjajahan harus dihapuskan.
Maknanya adalah bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan karena bertentangan dengan kemanusiaan dan keadilan.
Alinea Kedua
Berisi tentang:
Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan untuk mencapai kemerdekaan.
Maknanya menunjukkan perjalanan perjuangan bangsa Indonesia menuju negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea Ketiga
Berisi tentang:
Kemerdekaan Indonesia terjadi atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan keinginan luhur bangsa Indonesia.
Maknanya menunjukkan pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta tekad bangsa Indonesia untuk hidup sebagai bangsa yang merdeka.
Alinea Keempat
Alinea keempat merupakan bagian yang sangat penting karena memuat:
- tujuan negara;
- bentuk negara;
- dasar negara Pancasila;
- prinsip pemerintahan negara.
Tujuan Negara Indonesia:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki empat pokok pikiran.
1. Persatuan
Negara melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh wilayah Indonesia.
2. Keadilan sosial
Negara berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Kedaulatan rakyat
Negara diselenggarakan berdasarkan kedaulatan rakyat dan prinsip demokrasi.
4. Ketuhanan dan kemanusiaan
Penyelenggaraan negara didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa serta kemanusiaan yang adil dan beradab
Isi dan Materi UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI Tahun 1945 mengatur berbagai hal penting dalam kehidupan bernegara.
Bentuk Negara
Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1):
“Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”
Kedaulatan Negara
Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Artinya, rakyat memiliki kedudukan penting dalam sistem demokrasi Indonesia.
Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Pasal 1 ayat (3) menyatakan:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Artinya, seluruh penyelenggaraan kehidupan negara harus berdasarkan hukum.
Tidak boleh ada seseorang, termasuk pemerintah, yang berada di atas hukum.
Demokrasi dalam UUD NRI Tahun 1945
Indonesia menerapkan demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Prinsip demokrasi antara lain:
- kedaulatan rakyat;
- persamaan kedudukan warga negara;
- pemilu yang demokratis;
- penghormatan terhadap HAM;
- kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab;
- pemerintahan berdasarkan hukum.










