Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Sekolah

Screenshot (6)

Kekerasan menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 tahun 2023 Pasal 1 adalah setiap perbuatan, Tindakan dan/atau Keputusan terhadap seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya Sebagian dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental, hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis (Permendikbudristek, 2023). Kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan tidak hanya pada peserta didik, tetapi mencakup semua warga satuan Pendidikan sesuai Pasal 5.

1. Kekerasan yang dilakukan oleh Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Anggota Komite sekolah dan warga satuan Pendidikan lainnya atau terhadap peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, dan warga satuan Pendidikan lainnya di dalam satuan Pendidikan.
2. Kekerasan dalam kegiatan satuan Pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, dan warga satuan Pendidikan lainnya di luar Lokasi satuan Pendidikan.

Bentuk kekerasan berdasarkan Pasal 6 dapat dilakukan secara fisik, verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi. Bentuk kekerasan yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 adalah :
1. Kekerasan fisik
Kekerasan fisik berdasarkan Pasal 7 adalah kekerasan yang dilakukan oleh seseorang (pelaku) kepada orang lain (korban) dengan kontak fisik oleh pelaku kepada korban dengan atau tanpa menggunakan alat bantu. Kekerasan fisik yang dimaksud adalah :

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan berdasarkan Pasal 14 meliputi :
1. Penguatan Tata Kelola
Satuan Pendidikan harus melibatkan Warga Satuan Pendidikan dalam penguatan tata Kelola. Penguatan tata Kelola tidak hanya dilakukan di satuan Pendidikan tetapi tingkat daerah dan Kementerian ikut serta dalam kegiatan tersebut untuk mencegah terjadinya kekerasan di satuan Pendidikan. Penguatan tata Kelola di satuan Pendidikan berdasarkan Pasal 15 dilakukan dengan cara:
a. Menyusun dan melaksanakan tata tertib dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;
b. Menjalankan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian dan Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan;
c. Merencanakan dan melaksanakan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan;
d. Menerapkan pembelajaran tanpa kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan.

Kekerasan anak di sekolah merupakan segala bentuk tindakan yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja yang dapat menyakiti fisik, perasaan, mental, maupun harga diri seorang anak. Kekerasan dapat terjadi dalam bentuk perkataan, tindakan, ancaman, perundungan, maupun pelecehan yang menyebabkan seseorang merasa takut, sedih, malu, tidak aman, atau tertekan. Lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan untuk belajar serta mengembangkan potensi diri, sehingga segala bentuk kekerasan harus dicegah dan ditangani dengan baik.

Di lingkungan sekolah, kekerasan tidak selalu berupa tindakan memukul atau melukai secara fisik. Kekerasan juga dapat terjadi melalui ucapan yang menyakitkan, ejekan, hinaan, ancaman, pengucilan, hingga tindakan yang dilakukan melalui media sosial atau internet. Banyak siswa terkadang menganggap ejekan atau candaan berlebihan sebagai hal biasa, padahal tindakan tersebut dapat melukai perasaan teman dan menimbulkan dampak psikologis yang serius. Oleh karena itu, setiap siswa perlu memahami bahwa menghormati dan menjaga perasaan orang lain merupakan bagian penting dalam kehidupan sekolah.

Salah satu bentuk kekerasan yang sering terjadi di sekolah adalah bullying atau perundungan. Bullying merupakan tindakan menyakiti orang lain yang dilakukan secara berulang-ulang, baik secara fisik, verbal, maupun sosial. Korban bullying biasanya merasa takut, tidak percaya diri, malu, bahkan enggan datang ke sekolah. Perundungan dapat dilakukan secara langsung, seperti mengejek dan mendorong teman, maupun secara tidak langsung melalui media sosial dengan menyebarkan hinaan, foto memalukan, atau komentar kasar. Tindakan ini dikenal sebagai cyberbullying dan dapat memberikan dampak yang sangat besar terhadap kondisi mental korban.

Kekerasan di sekolah dapat terjadi karena berbagai faktor. Ada siswa yang sulit mengendalikan emosi sehingga mudah marah dan melakukan tindakan kasar kepada teman. Ada pula yang melakukan kekerasan karena ingin dianggap kuat, hebat, atau berkuasa di lingkungan pertemanan. Pengaruh lingkungan, media sosial, serta pergaulan yang tidak baik juga dapat menjadi penyebab munculnya perilaku kekerasan. Selain itu, kurangnya rasa empati dan kepedulian terhadap perasaan orang lain membuat seseorang tidak menyadari bahwa tindakannya telah menyakiti temannya.

Dampak kekerasan bagi korban tidak boleh dianggap sepele. Secara fisik, korban dapat mengalami luka atau cedera. Namun yang paling berbahaya adalah dampak psikologisnya, seperti rasa takut, sedih, stres, rendah diri, trauma, hingga kehilangan semangat belajar. Korban kekerasan sering merasa tidak nyaman berada di sekolah dan sulit berkonsentrasi saat belajar. Jika dibiarkan terus-menerus, kondisi ini dapat memengaruhi prestasi akademik dan perkembangan kepribadian siswa.

Pencegahan kekerasan di sekolah harus dimulai dari sikap saling menghargai dan menghormati antar sesama siswa. Setiap siswa perlu membiasakan diri berbicara dengan sopan, tidak mengejek kekurangan teman, serta menjaga perilaku agar tidak menyakiti orang lain. Sikap peduli dan empati juga penting untuk ditanamkan agar siswa mampu memahami perasaan teman-temannya. Selain itu, siswa harus belajar mengendalikan emosi dengan baik sehingga tidak mudah terpancing amarah atau melakukan tindakan kasar ketika menghadapi masalah.

Penggunaan media sosial juga harus dilakukan secara bijak. Siswa perlu memahami bahwa komentar kasar, hinaan, penyebaran foto tanpa izin, atau membuat unggahan untuk mempermalukan teman termasuk bentuk kekerasan. Oleh sebab itu, media sosial sebaiknya digunakan untuk hal-hal positif yang dapat mempererat pertemanan dan memberikan manfaat bagi diri sendiri maupun orang lain.

Dalam penanganan kekerasan di sekolah, keberanian untuk melapor merupakan hal yang sangat penting. Siswa yang menjadi korban maupun yang melihat tindakan kekerasan sebaiknya segera melapor kepada guru, wali kelas, guru BK, atau orang tua agar masalah dapat diselesaikan dengan tepat. Melapor bukan berarti mengadu, melainkan bentuk kepedulian untuk menghentikan tindakan kekerasan agar tidak terus berulang. Korban juga perlu mendapatkan dukungan, perlindungan, dan pendampingan agar kembali merasa aman dan percaya diri.

Bagi siswa yang pernah melakukan kekerasan, penting untuk menyadari kesalahan dan memperbaiki perilakunya. Meminta maaf, belajar mengendalikan emosi, serta mengikuti pembinaan dari sekolah merupakan langkah yang baik agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Sekolah pada dasarnya tidak hanya memberikan hukuman, tetapi juga membina siswa agar menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab. Sebagai pelajar SMP, setiap siswa memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, damai, dan nyaman. Sikap saling menghormati, peduli terhadap teman, menjaga perkataan, serta menolak segala bentuk kekerasan merupakan langkah sederhana namun sangat penting dalam membangun suasana sekolah yang positif. Dengan demikian, seluruh siswa dapat belajar dengan tenang, merasa dihargai, dan berkembang menjadi generasi yang berakhlak baik serta berkarakter positif.