- Pengertian Pernikahan Usia Muda
Menurut Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, pernikahan adalah ikatan batin antara seseorang pria dengan seorang wanita sebagai seorang suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Untuk laki-laki minimal 19tahun dan untuk perempuan harus sudah berusia minimal16 tahun. Sebenarnya ini masih kategori usia muda. Menurut BKKBN perlu adanya pendewasaan usia perkawinan atau disebut PUP, dimana usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki untuk batasan uisa pernikahan. Batasan usia ini dianggap sudah siap menghadapi kehidupan keluarga yang dipandang dari sisi kesehatan dan perkembangan emosional.
Sedangkan pernikahan usia muda atau dini menurut UNICEF, sebuah pernikahan dikategorikan sebagai pernikahan dini (early marriage) atau juga disebut sebagai pernikahan anak-anak (child marriage) apabila ada salah satu pihak yang masih berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun atau masih remaja. Pernikahan dini menjadi salah satu persoalan yang terus dilakukan upaya untuk mengatasinya karena pernikahan dini menghasilkan banyak dampak negatif.
B. Faktor Penyebab Pernikahan Usia Muda
Faktor penyebab terjadinya pernikahan usia muda pada kalangan remaja, yaitu:
1. Faktor Pribadi
Tidak sedikit pasangan memiliki alasan yang salah ketika menikah, sehingga terjebak pada pernikahan yang sebetulnya tak diinginkan. Beberapa alasan pribadi yang salah antara lain:
- Terlanjur hamil
- Agar bisa menjauh dari orang tua dan mendapatkan kebebasan
- Agar bisa menyalurkan hasrat seksual
- Agar mendapat kebahagiaan
- Agar bisa menjadi pribadi yang dewasa
- Karena pasangan mencintai anda
- Untuk mendapatkan uang atau kesejahteraan finansial yang lebih
2. Faktor Budaya
Bagi sebagian masyarakat, seorang anak perempuan harus segera berkeluarga karena takut tidak laku dan tidak kunjung menikah di usia 20-an tahun.
3. Faktor Pendidikan
Sebagian orangtua yang masih belum paham pentingnya pendidikan memaksa anak-anak mereka untuk segera menikah. Hal itu biasanya terjadi setelah remaja lulus SMP atau bahkan belum. Mereka menganggap pendidikan tinggi itu tidak penting sehingga anak itu sendiri punya anggapanyang sama.
4. Faktor Ekonomi
Hal ini dipicu oleh rendahnya kemampuan ekonomi masyarakat atau kesulitan ekonomi, maka agar tidak terus membebani secara ekonimi karena orang tua juga tidak sanggup lagi membiayai pendidikan anak, orang tua mendorong anaknya untuk menikah agar bisa segera mandiri.
5. Faktor Hukum
Hukum negara yang lemah merupakan salah satu penyebab anak-anak tidak terlindungi dari praktik ini.
C. Dampak Pernikahan Usia Muda
- Dilihat dari aspek kesehatan
Perempuan yang menikah di usia muda dapatberpengaruh pada:
- Tingginya angka kematian ibu yang melahirkan dan kematian bayi
- Keguguran
- Anemia
- Mempunyai risiko terhadap terjadinya kanker rahim
2. Dilihat dari aspek ekonomi
Secara umum, remaja yang menikah di usia diniseringkali mengalami masalah perekonomian keluarga sebagai salah satu sumber ketidak harmonisan keluarga.
3. Dilihat dari aspek psikologis
Perkawinan di usia muda dapat menimbulkanpersoalan dalam rumah tangga. Emosi yang belum stabil, memungkinkan banyaknya pertengkaran atau bentrokan yang berkelanjutan dan dapatmengancam kelangsungan rumah tangga dan berujung pada perceraian.
4. Dilihat dari aspek pendidikan
Pernikahan usia muda tidak memberikan kesempatan lebih luas bagi remaja untuk menempuh pendidikan dan mempersiapkan serta merencanakan masa depannya dengan lebih baik.Pernikahan dini mengakibatkan anak tidak mampu mencapai pendidikan tinggi. Dalam lingkup yang lebih luas, jika seluruh remaja Indonesia mampu menunda pernikahannya sampai usia ideal, maka tingkat pendidikan generasi muda akan semakin baik.
Secara ringkas, dampak pernikahan usia muda antara lain:
- Tingginya angka kematian ibu dan bayi serta gangguan kesehatan lainnya
- Terjadinya resiko terkena panyakit kanker leher rahim
- Terjadinya pernikahan yang tidak berkekuatan hukum
- Kekerasan dalam rumah tangga
- Konflik yang berujung perceraian
- Depresi
- Banyaknya anak terlantar
- Munculnya pekerja usia anak
D. Cara menghindari pernikahan usia muda
- Remaja mengerti dan menetapkan tujuan hidup mereka sendiri
- Punya cita-cita ke depan sehingga tidak mudah terjebak ke dalam nikah dini, pergaulan yangsalah, narkoba dan lain-lain.
- Menghindari/menunda pacaran untuk menghindari pergaulan bebas yang mengarah pada pernikahan usia muda.
Pernikahan muda adalah pernikahan yang dilakukan pada usia remaja atau sebelum mencapai usia dewasa yang ditetapkan oleh hukum.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan:
-
Usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
-
Jika di bawah usia tersebut, harus mendapat dispensasi pengadilan.
Artinya, negara menganggap bahwa usia di bawah 19 tahun belum cukup matang untuk tanggung jawab pernikahan.
II. Remaja dalam Perspektif Ilmu Perkembangan
Teori Psikososial – Erik Erikson
Erikson menjelaskan bahwa remaja berada pada tahap:
Identity vs Role Confusion (Identitas vs Kebingungan Peran)
Ciri-ciri tahap ini:
-
Mencari jati diri
-
Ingin diakui lingkungan
-
Emosi belum stabil
-
Masih mencoba berbagai peran sosial
Jika menikah pada tahap ini:
-
Remaja bisa mengalami kebingungan peran sebagai pasangan/ortu
-
Belum siap menghadapi konflik rumah tangga
-
Rentan stres dan tekanan mental
Teori Perkembangan Kognitif – Jean Piaget
Tahap remaja: Operasional Formal
Ciri-ciri:
-
Mulai mampu berpikir abstrak
-
Bisa memikirkan masa depan
-
Namun masih dipengaruhi emosi dan tekanan teman sebaya
Pernikahan membutuhkan:
-
Perencanaan jangka panjang
-
Pengambilan keputusan rasional
-
Pertimbangan ekonomi dan tanggung jawab
Teori Perkembangan Moral – Lawrence Kohlberg
Tahap moral remaja biasanya berada pada:
Tingkat Konvensional
-
Bertindak agar diterima lingkungan
-
Takut pada hukuman sosial
-
Mengikuti tekanan budaya
Banyak kasus pernikahan muda terjadi karena:
-
Tekanan orang tua
-
Adat atau budaya
-
Takut malu karena gosip masyarakat






