Assalamualaikum Wr, Wb,
Halo anak-anak dalam kesempatan kali ini, bapak akan menjelaskan secara tertulis, yaitu korupsi sebagai masalah sosial.
Korupsi
Korupsi berasal dari kata corruptio (bahasa Latin), dari kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalikkan, atau menyogok, KBBI menjelaskan korupsi sebagal penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisası, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Adapun dalam Kamus Sosiologi Antropologi yang ditulis oleh M. Dahlan Yacub Al-Barry (2001), korupsi dijelaskan sebagal penyelewengan atau penggelapan uang negara/perusahaan untuk kepentingan pribadi
ada beberapa faktor yang menyebabkan Indonesia rawan korupsi, antara lain sebagai berikut.
1) Kemiskinan. Tekanan hidup akibat kemiskinan dapat mendorong orang mengambil “jalan pintas” dengan melakukan korupsi untuk keluar dari kemiskinan.
2) Kurangnya pemahaman dan pengalaman akan ajaran agama dan etika. Ajaran agama dan etika memandu kita untuk berperilaku baik dan jujur. Apabila ajaran agama tidak dijalankan dengan benar, kemungkinan untuk berperilaku tidak baik dan tidak jujur menjadi lebih besar.
3) Lemahnya pengaruh pendidikan. Masyarakat dengan pendidikan yang baik akan mampu membedakan mana perbuatan baik dan mana perbuatan melanggar hukum.
4)Ketiadaan atau lemahnya kepemimpinan dalam posisi-posisi strategis. Pemimpin yang baik akan memberikan contoh berperilaku baik. sehingga kemungkinan besar rakyatnya akan berperilaku baik juga
Pola-pola korupsi yang umumnya terjadi antara lain
sebagai berikut.
1) Konvensional, misalnya pengambilan atau pencurian perlengkapan kantor.
2) Pemalsuan dokumen, misalnya pembuatan kuitansi fiktif atau pemalsuan ijazah.
3) Komisi, misalnya memberikan uang atau barang kepada pejabat berwenang.
4) Upeti, misalnya pemberian uang atau barang kepada atasan untuk mendapatkan fasilitas atau jabatan tertentu.
5) Nepotisme atau perkoncoan, misalnya seorang pejabat memberikan fasilitas khusus kepada keluarga atau temannya.
6) Perusahaan rekanan, misalnya pemberian proyek-proyek pemerintah kepada perusahaan tertentu saja.
7) Pungutan liar (pungli), misalnya permintaan sejumlah uang oleh seorang oknum untuk pengurusan suatu perizinan. Jika tidak diberikan, pengurusan perizinan tersebut akan dipersulit.
nahh itu tadi adalah penjelasan bapak terkait korupsi, sekian dari bapak assalamualaikum wr, wb









