Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ شَهِدَ الجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ، فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ ، قِيلَ: وَمَا القِيرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلُ الجَبَلَيْنِ العَظِيمَيْنِ
“Barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga ikut menyalatkannya, maka baginya pahala satu qirath. Dan barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga ikut menguburkannya, maka baginya pahala dua qirath.” Ditanyakan kepada beliau, “Apa yang dimaksud dengan dua qirath?” Beliau menjawab, “Seperti dua gunung yang besar.” (HR. Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 945)
Syarat yang Berkaitan dengan Pelaksana Sholat
- Islam: Hanya Muslim yang boleh melaksanakan sholat jenazah
- Berakal: Orang gila tidak sah sholatnya
- Suci dari hadas besar dan kecil: Ini yang menjadi fokus pembahasan kita
- Menutup aurat: Sesuai dengan ketentuan syariat
- Menghadap kiblat: Baik pelaksana maupun jenazah menghadap kiblat
- Mengetahui waktu: Tidak boleh dilaksanakan pada waktu-waktu yang dilarang menurut sebagian ulama
Pendapat Jumhur Ulama (Mayoritas)
Mayoritas ulama dari berbagai madzhab berpendapat bahwa wudhu adalah syarat wajib untuk melaksanakan sholat jenazah. Pendapat ini dipegang oleh:
- Madzhab Syafi’i: Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menyatakan dengan tegas bahwa sholat jenazah tidak sah kecuali dengan bersuci terlebih dahulu
- Madzhab Maliki: Imam Malik mewajibkan wudhu untuk sholat jenazah
- Madzhab Hanbali: Imam Ahmad bin Hanbal juga mewajibkan wudhu
- Sebagian ulama Hanafiyah: Meskipun ada perbedaan dalam beberapa detail








