Sejak awal kemerdekaan, Indonesia telah mengalami berbagai perubahan dalam sistem konstitusi yang mencerminkan dinamika politik dan kebutuhan bangsa pada setiap zamannya. Konstitusi pertama yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 ini sebenarnya bersifat sementara, karena disusun dalam suasana mendesak setelah proklamasi, sehingga kelak direncanakan akan diganti dengan konstitusi yang lebih sempurna.
PERUBAHAMAN KONSTITUSI
- UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
a. Periode 18 Agustus 1945 – 14 November 1945
Bentuk negara: negara kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Bentuk Kabinet: Kabinet Presidensial
a. Periode 14 November 1945 – 27 Desember1949
Bentuk negara: negara kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Bentuk Kabinet: Kabinet Parlementer
Terdiri dari 16 Bab 37 Pasal dan 4 Pasal aturan peralihan serta 2 ayat aturan tambahan
- Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Bentuk negara: negara federasi/ serikat
Bentuk Pemerintahan: Republik
Bentuk Kabinet: Kabinet Parlementer
Terdiri dari 6 Bab dan 196 Pasal
- UNDANG UNDANG DASAR SEMENTARA 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Bentuk negara: negara kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Bentuk Kabinet: Kabinet Parlementer
Terdiri dari 6 Bab dan 146 Pasal
- UNDANG UNDANG DASAR RI TAHUN 1945 (5 Juli 1959 – 20 Mei 1998)
Sejak Dekret Presiden 5 Juli 1959, Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 setelah sebelumnya memakai Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950. UUD 1945 ini berlaku tanpa amandemen hingga 20 Mei 1998, mencakup masa Demokrasi Terpimpin di bawah Presiden Soekarno dan masa Orde Baru di bawah Presiden Soeharto. Dalam praktiknya, kekuasaan presiden sangat dominan (executive heavy), lembaga legislatif hanya menjadi pendukung, dan demokrasi berjalan terbatas
- UUD NRI TAHUN 1945 (1998-Sekarang)
Bentuk negara: negara kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Bentuk Kabinet: Kabinet Presidensial
Terdiri dari 16 Bab 37 Pasal dan 4 Pasal aturan peralihan serta 2 ayat aturan tambahan
Dengan kesepakatan sebagai berikut:
- Pembukan UUD NRI Tahun 1945 tidak boleh mengalami perubahan
- Bentuk negara tidak boleh diubah
- Persetujuan perubahan dan pergantian pasal harus disetujui sekurang – kurangnya 2/3 dari anggota MPR







