Tayamum adalah salah satu bentuk menyucikan diri tanpa menggunakan air, apabila tidak ada air di sekitar kita, atau kita tidak bisa menggunakan air karena sakit atau karena sebab lainnya. Agama Islam meringankan umatnya dengan diperbolahkannya menggunakan pasir atau debu sebagai pengganti air.
Tayamum secara bahasa berarti tujuan atau maksud. Tayamum secara syara‘ adalah menyampaikan debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat khusus.
Selain itu, tujuan tayamum adalah untuk menghilangkan hadas yang ada pada tubuh. Dengan begitu, seorang Muslim bisa melakukan ibadah sholat atau ibadah-ibadah lainnya.
Dalil yang menyebutkan dalam kemudahan untuk bersuci dengan cara tayamum telah disampaikan oleh Allah SWT di dalam penggalan Al-Quran surat Al-Nisa’ ayat 43,
وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا ﴿النساء:٤٣
Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
Untuk mengetahui persyaratan dan keadaan yang diperbolehkan untuk bertayammum, silakan klik link di bawah: