Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Sebagai ibadah yang memiliki dimensi spiritual dan sosial yang mendalam, puasa tidak hanya menuntut kesabaran dalam menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menuntut pemahaman yang benar mengenai hukum-hukum yang mengatur pelaksanaannya. Oleh karena itu, memahami fiqih puasa Ramadan menjadi hal yang sangat penting agar ibadah ini dapat dijalankan dengan benar sesuai dengan tuntunan syariat.
Fiqih puasa mencakup berbagai aspek, mulai dari syarat wajib dan syarat sah puasa, rukun-rukun puasa, hal-hal yang membatalkan puasa, hingga keringanan bagi orang-orang yang memiliki uzur tertentu seperti musafir, orang sakit, wanita hamil, dan menyusui. Dengan memahami hukum-hukum ini, seorang Muslim dapat menjalankan ibadah puasanya dengan penuh keyakinan dan menghindari kesalahan yang dapat mengurangi pahala atau bahkan membatalkan puasanya.
Allah SWT berfirman:
“Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib menggantinya sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan dalam pelaksanaan puasa bagi orang-orang yang memiliki halangan tertentu. Tanpa pemahaman fiqih yang baik, seseorang bisa saja merasa ragu dalam menjalankan puasanya atau bahkan keliru dalam mengambil keputusan terkait qadha dan fidyah.
Selain itu, fiqih puasa juga membahas adab-adab yang harus diperhatikan selama berpuasa, seperti menjaga lisan dari ucapan yang sia-sia, menjauhi perbuatan maksiat, serta memperbanyak amal ibadah agar puasa yang dijalankan tidak hanya sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menjadi sarana penyucian jiwa dan peningkatan ketakwaan.
Dengan memahami fiqih puasa Ramadan, seorang Muslim dapat menjalankan ibadah ini dengan lebih sempurna, sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah ﷺ. Ilmu fiqih menjadi kunci agar puasa tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga diterima oleh Allah dan memberikan manfaat maksimal bagi kehidupan dunia dan akhirat. Selengkapnya klik di sini (ppt)