Zina, dalam perspektif Islam, adalah salah satu dosa besar yang mencerminkan pelanggaran terhadap kehormatan, moralitas, dan tatanan sosial yang telah ditetapkan oleh Allah. Perbuatan ini, yang berupa hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah, digambarkan dalam Al-Qur’an sebagai fahisyah (perbuatan keji) dan saa’a sabila (jalan yang buruk).
Dalam Al-Quran, Allah SWT telah menurunkan salah satu ayat yang berisi tentang larangan zina. Allah Berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.” (QS. Al-Isra: 31)
Dalam kitab Tafsir Al-Munir, Wahbah Az-Zuhaili mengatakan, “Di dalamnya (zina) terdapat pelanggaran terhadap kehormatan, percampuran nasab, penzaliman terhadap hak orang lain, menghancurkan pilar masyarakat dengan menghancurkan keluarga, penyebaran kekacauan, penyakit mematikan, dan penyebab kefakiran, kehinaan, dan kelemahan.”
Az-Zuhaili juga menerangkan bahwa ungkapan ‘mendekati’ zina sebenarnya lebih tegas dari ungkapan ‘jangan lakukan’ zina, dan larangan mendekati zina itu mencakup larangan mendekati semua hal yang dapat menjadi penyebab dan pendorong kepada perbuatan zina. Diriwayatkan dari Ibnu Abi Ad-Dunya, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada dosa yang lebih besar di sisi Allah setelah syirik, daripada dosa sperma yang diletakkan seorang laki-laki di dalam Rahim yang tidak halal baginya.”
Setidaknya terdapat tiga sifat yang dilekatkan Allah terhadap zina. Pertama, faahisyah (perbuatan yang amat keji). Hal ini dikerenakan zina dapat merusak nasab, yang akan memicu terjadinya berbagai pertikaian. Kedua, maqtan (sesuatu yang dibenci), karena seorang pezina umumnya akan dibenci masyarakat sekitarnya. Seorang pezina tidak akan dipercaya, diandalkan, orang lain tidak akan mau membuat kepentingan dengan mereka, bahkan mereka tidak mau menikahinya. Ketiga, saa’a sabiila (seburuk-buruknya jalan). Zina akan menyebabkan pelakunya menjadi tak ada bedanya dengan hewan, karena hewan tidak memiliki aturan khusus antara yang jantan dan betina (dalam urusan seksual). Seorang pezina akan tercela dan terhina, dan kehinaan itu akan selalu menempel tanpa ada yang bisa menghilangkannya.
Source: Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir Juz 15